WNA China Kendalikan Sindikat Phising E-Tilang, Gaji Pelaku Dibayar Pakai Kripto
WNA China Kendalikan Sindikat Phising E-Tilang Palsu

WNA China Diduga Sebagai Dalang Sindikat Phising E-Tilang Palsu di Indonesia

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayi Aji, mengungkapkan bahwa kasus penipuan melalui SMS blast dengan modus e-tilang palsu ternyata dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China. Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), Himawan menjelaskan bahwa para tersangka lokal bergerak di bawah kendali individu dari China yang menggunakan akun Telegram dengan nama LI SK dan DC Q.

Modus Operandi Menggunakan SIM Box yang Dikirim dari China

Pelaku dari China disebutkan mengirimkan perangkat SIM Box ke Indonesia untuk memperlancar operasi penipuan. Dari tujuh unit SIM Box yang teridentifikasi, dua di antaranya dikirim pada September dan Desember 2025, sementara sisanya masih dalam pendalaman penyidik. Perangkat ini dikirim oleh seorang WNA China dari Shenzhen, Guangdong, dengan biaya pengadaan sekitar Rp 4 juta per unit, yang ditanggung oleh pelaku asal China tersebut.

Cara kerja sindikat ini cukup terstruktur. Para tersangka di Indonesia memasang kartu SIM ke dalam SIM Box, yang kemudian berfungsi secara otomatis atau auto pilot dikontrol dari China. Untuk memantau operasi, mereka menggunakan aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System), yang memungkinkan pelacakan jumlah SMS yang berhasil terkirim maupun yang gagal. Dalam satu hari, sindikat ini mampu mengirimkan SMS blast phising ke sekitar 3.000 nomor handphone.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Tersangka dan Pembayaran Gaji dalam Bentuk Kripto

Salah satu tersangka, berinisial BAP, berperan sebagai penyedia jasa aktivasi serta pembuat akun Telegram dan WhatsApp yang sudah teregistrasi. Sebagai imbalan atas operasi ini, masing-masing pelaku menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, dengan nilai bervariasi tergantung jumlah SIM Box yang dioperasionalkan.

"Tersangka menerima gaji bulanan mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta," jelas Himawan. Rincian komisi yang diterima para tersangka antara lain:

  • BAP: 53.000 USDT (sekitar Rp 890 juta) dari 142 transaksi sejak Februari 2025 hingga Januari 2026.
  • RW: 42.300 USDT (sekitar Rp 700 juta) dari 114 transaksi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
  • FN: 14.100 USDT (sekitar Rp 235 juta) dari 61 transaksi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
  • WTP: 32.700 USDT (sekitar Rp 530 juta) dari 43 transaksi sejak September 2025 hingga Januari 2026.

Pengungkapan ini menandakan semakin canggihnya modus kejahatan siber yang melibatkan jaringan internasional. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap SMS mencurigakan yang mengatasnamakan e-tilang, serta memverifikasi informasi melalui saluran resmi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga