Sindikat Phishing Tools Lintas Negara Beraksi Sejak 2018, Raup Untung Rp 25 Miliar
Sindikat Phishing Tools Lintas Negara Raup Untung Rp 25 Miliar

Sindikat Phishing Tools Lintas Negara Dibongkar Bareskrim, Untung Capai Rp 25 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan perangkat peretas atau phishing tools yang beroperasi secara lintas negara. Operasi ilegal ini dipimpin oleh sepasang kekasih yang ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan telah berjalan sejak tahun 2018.

Keuntungan Besar dari Kejahatan Siber

Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa sindikat ini diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp 25 miliar selama periode operasional dari 2019 hingga 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/4/2026).

Kedua tersangka yang ditangkap adalah GWL (24), seorang pria lulusan SMK Multimedia yang menjadi otak di balik pembuatan skrip ilegal secara autodidak, serta kekasihnya berinisial FYT (25), yang bertugas mengelola keuangan hasil kejahatan. GWL telah memproduksi dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018, dengan memasarkannya melalui situs-situs seperti w3ll.store, well.store, dan well.shop.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operasi dan Jangkauan Global

Sindikat ini menggunakan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di luar negeri untuk menjalankan bisnis ilegalnya. FYT berperan dalam menyediakan penampungan dana melalui dompet kripto, mengonversi pembayaran kripto menjadi Rupiah, dan menariknya melalui rekening bank pribadi. Selain itu, GWL melakukan pemantauan penjualan secara otomatis dan memberikan dukungan teknis kepada pembeli yang mengalami kendala.

Meskipun bermarkas di Kupang, kejahatan ini memiliki jangkauan global. Berdasarkan data yang dihimpun bersama FBI, terdapat 2.440 pembeli skrip buatan GWL yang tersebar di berbagai negara. Aktivitas ini mengakibatkan sedikitnya 34.000 korban peretasan di seluruh dunia, dengan estimasi kerugian total mencapai 20 juta USD atau sekitar Rp 350 miliar.

Penyitaan Aset dan Ancaman Hukuman

Polisi tidak hanya menangkap kedua pelaku, tetapi juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar. Aset yang disita meliputi mobil, motor, tanah dan bangunan (SHM), komputer, puluhan ATM, serta dompet kripto.

Himawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini secara langsung memutus rantai pasokan infrastruktur kriminal, yang efektif mencegah terjadinya gelombang kejahatan siber masif di masa depan. Atas perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara FYT dijerat Pasal 607 Ayat (1) Huruf a atau Huruf c UU TPPU, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga