Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Raup Komisi Miliaran Rupiah dari SMS Blast
Sebuah sindikat penipuan phishing e-tilang palsu berhasil meraup komisi fantastis mencapai hampir Rp 1 miliar dari aksi kejahatannya. Para pelaku menerima pembayaran dalam bentuk kripto yang kemudian ditukarkan ke rupiah secara rutin.
Modus Operandi SMS Blast dengan SIM Box
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa komplotan ini menggunakan modus SMS blast dengan mencatut nama Kejaksaan Agung RI. Dua orang Warga Negara China disebut sebagai dalang operasi ini.
"Sebagai imbalan atas pekerjaan mereka dalam mengoperasikan SIM box tersebut, Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta bergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan," jelas Himawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Rincian Komisi Fantastis Para Tersangka
Berikut detail komisi yang diterima empat tersangka utama:
- BAP: Menerima total 53.000 USDT (sekitar Rp 890 juta) melalui 142 transaksi dari Februari 2025 hingga Januari 2026.
- RW: Menerima total 42.300 USDT (sekitar Rp 700 juta) melalui 114 transaksi dari Juli 2025 hingga Januari 2026.
- FN: Menerima total 14.100 USDT (sekitar Rp 235 juta) melalui 61 transaksi dari Juli 2025 hingga Januari 2026.
- WTP: Menerima total 32.700 USDT (sekitar Rp 530 juta) melalui 43 transaksi dari September 2025 hingga Januari 2026.
Penggunaan Kartu SIM Terdaftar dan Barang Bukti Diamankan
Dalam operasinya, para pelaku menggunakan kartu SIM yang sudah teregistrasi dengan NIK dan data warga negara Indonesia. Kartu-kartu ini didapatkan dari tersangka RJ yang berperan sebagai penyuplai.
Hingga kini, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari masing-masing pelaku, meliputi:
- WTP: 2 unit mini PC, 2 unit CPU rakitan, 2 unit router, 24 unit modem pool (SIM box), 11 unit handphone, 52 box kartu SIM operator, dan satu kartu identitas.
- FN: 8 unit PC, 1 unit router, 7 unit modem pool, 2 unit handphone, 2 kartu SIM operator.
- RW: 10 unit PC, 1 unit laptop, 2 unit handphone, 1 router.
- BAP: 4 unit PC, 50 unit handphone, 92 box kartu SIM operator, 10 unit modem pool.
- RJ: 4 unit handphone, lebih dari 100 kartu SIM operator, 2 memory card.
Kasus ini menunjukkan semakin canggihnya modus kejahatan siber di Indonesia, dengan penggunaan teknologi SIM box dan pembayaran kripto yang sulit dilacak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap SMS mencurigakan yang mengatasnamakan instansi resmi.



