Polri Ungkap Sindikat Penipuan SMS e-Tilang Palsu yang Dicatut Nama Kejagung
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan melalui SMS e-Tilang palsu yang telah lama beroperasi di Indonesia. Para pelaku dengan sengaja mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengelabui korban dan mengambil keuntungan secara ilegal.
Dikendalikan oleh Warga Negara Asing dari China
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini ternyata dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap lima tersangka yang telah ditangkap.
"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," ujar Himawan, seperti dikutip dari Tribratanews pada Rabu, 25 Februari 2026.
Operasi penipuan ini diduga telah berjalan cukup lama dan menargetkan banyak korban di berbagai wilayah di Indonesia. Modus operandinya adalah dengan mengirimkan SMS yang seolah-olah berasal dari pihak berwajib, menginformasikan adanya pelanggaran lalu lintas yang harus dibayar melalui tautan e-Tilang palsu.
Mekanisme Penipuan yang Terorganisir
Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur e-Tilang yang sah. SMS yang dikirim biasanya berisi ancaman atau tekanan psikologis agar korban segera melakukan pembayaran. Dengan mencatut nama Kejaksaan Agung, sindikat ini berusaha meningkatkan kredibilitas pesan penipuan mereka.
Polri kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam negeri. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memverifikasi keaslian setiap pemberitahuan e-Tilang yang diterima.



