Polri Ungkap Jaringan Penipuan E-Tilang Palsu dengan Gaji Kripto
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online yang menggunakan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Dalam operasi ini, lima tersangka ditangkap dan terungkap bahwa mereka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto, dengan salah satu pelaku meraup keuntungan hampir Rp 1 miliar.
Lima Tersangka dengan Peran Berbeda Ditangkap
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan lima tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki peran khusus dalam menjalankan operasi penipuan ini. WTP bertindak sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025, sementara FN menyediakan jasa SMS blast dan mengelola kartu SIM sejak Juli 2025. RW membantu operasional SMS blasting bersama FN, BAP berperan sebagai operator utama sejak Februari 2025, dan RJ menjadi penyedia kartu SIM teregistrasi.
Dikendalikan Langsung oleh Warga Negara Asing China
Penyelidikan mengungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China yang menggunakan akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu. Para tersangka di Indonesia hanya bertindak sebagai kaki tangan yang menerima perintah dari China. Untuk mendukung operasionalnya, pelaku dari China mengirimkan SIM box, alat yang digunakan untuk blasting SMS, langsung ke Indonesia. Sistem ini dikendalikan dari jarak jauh atau auto remote dari China, dengan tersangka lokal hanya memantau jumlah SMS yang terkirim melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).
Modus Operandi dan Kronologi Penipuan
Kronologi penipuan dimulai ketika korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang memberitahukan tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan. Korban yang mengklik tautan tersebut diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Setelah memasukkan data pribadi dan kartu kredit, korban mengalami transaksi debit ilegal sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 8.800.000. Polisi menemukan 124 tautan website phishing tambahan dan 6 nomor handphone yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Gaji Bulanan dalam Bentuk Mata Uang Kripto USDT
Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, dengan jumlah bervariasi tergantung banyaknya SIM box yang dioperasikan. Gaji berkisar dari 1.500 USDT (sekitar Rp 25 juta) hingga 4.000 USDT (sekitar Rp 67 juta) per bulan. Himawan merinci bahwa tersangka BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta dari 142 transaksi antara Februari 2025 dan Januari 2026, menjadikannya penerima keuntungan terbesar. Tersangka lain seperti RW menerima Rp 700 juta, FN Rp 235 juta, dan WTP Rp 530 juta. Keuntungan ini secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya.
Ancaman Hukuman Pidana yang Berat
Kelima tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. Kasus ini menyoroti bahaya penipuan online yang semakin canggih dan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap SMS atau tautan mencurigakan.