Polri dan FBI Ungkap Sindikat Phishing Lintas Negara Berbasis di Kupang
Bareskrim Polri, dalam operasi gabungan dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), berhasil membongkar jaringan sindikat penyedia perangkat peretasan atau phishing tools yang berskala internasional. Operasi ini dilakukan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan total keuntungan ilegal yang diraup mencapai Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP telah ditangkap pada Kamis, 9 April 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber transnasional.
Modus Operandi Canggih dan Kerja Sama Internasional
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kasus ini terdeteksi melalui patroli siber yang menemukan situs mencurigakan penjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke platform w3llstore.com, yang terhubung dengan distribusi alat melalui bot Telegram. Tools yang dijual terbukti mampu mencuri kredensial seperti username dan password, serta mengambil alih session login korban tanpa memerlukan kode OTP, sehingga pelaku dapat mengakses akun secara langsung.
Kerja sama dengan FBI sangat krusial dalam operasi ini, karena membantu mengidentifikasi korban di Amerika Serikat dan melacak jaringan pengguna perangkat ilegal di luar negeri. Isir menegaskan bahwa kejahatan phishing ini bersifat transnasional, dengan korban berasal dari dalam dan luar negeri, menunjukkan dampak luas dari aktivitas siber ilegal.
Penyitaan Aset dan Peran Tersangka
Dalam pembagian tugas sindikat, GWL bertindak sebagai pembuat dan pengelola infrastruktur distribusi perangkat phishing, sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan. Mereka menggunakan aset kripto dan rekening bank untuk menyamarkan transaksi ilegal. Polisi telah menyita aset senilai Rp4,5 miliar, termasuk rumah, kendaraan, dan barang elektronik, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.
Dari pelacakan transaksi sejak 2021 hingga 2026, akumulasi keuntungan sindikat diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Isir menyatakan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital global dan memperkuat kepercayaan internasional terhadap Indonesia dalam stabilitas ekosistem digital.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber lainnya. Polri berjanji akan terus menindak tegas aktivitas ilegal semacam ini dan memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi cybercrime. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri para pembeli dan pengguna alat phishing yang tersebar di berbagai negara, guna mencegah penyebaran lebih luas.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman phishing, yang semakin canggih dan berdampak lintas batas. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keaslian situs dan tidak mudah membagikan informasi sensitif secara online.



