Polri Ungkap Sindikat Phising E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan online atau phishing yang menggunakan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Operasi pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum tegas untuk memutus mata rantai infrastruktur sindikat phishing internasional yang mengancam keamanan masyarakat Indonesia di ruang siber.
Imbauan Tegas dari Polri untuk Masyarakat
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/2/2026), Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat. "Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS dari nomor yang tidak dikenal yang menyertakan tautan atau link, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah," tegas Himawan.
Himawan menekankan bahwa masyarakat harus selalu melakukan pengecekan keaslian website atau situs terlebih dahulu sebelum memasukkan data pribadi maupun data perbankan. "Jika ragu, segera konfirmasikan ke customer service bank atau instansi terkait," tambahnya. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah korban jatuh ke dalam jebakan penipuan yang semakin canggih.
Modus Operandi dan Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat dengan nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Dari laporan tersebut, diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya sangat menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id.
Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari 5 nomor handphone yang kemudian berkembang menjadi beberapa nomor lainnya. Kronologi kejadian dimulai saat korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan.
"Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan," jelas Himawan. Karena meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya, yang mengakibatkan transaksi debit ilegal sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 8.800.000.
Profil dan Peran Lima Tersangka
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Para tersangka di Indonesia ini berperan sebagai kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara China yang menggunakan akun Telegram.
- WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
- FN berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
- RW berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.
- BAP berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.
- RJ berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin berkembang. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak tergesa-gesa dalam merespons pesan yang mencurigakan, terutama yang meminta data sensitif melalui tautan tidak dikenal.



