Mahasiswa Fakultas Hukum Undip Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Konten Porno AI
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, resmi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Agung Iriawan pada Kamis, 5 Maret 2026, setelah terdakwa terbukti bersalah memproduksi konten pornografi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Chiko ternyata lebih berat dibandingkan tuntutan awal dari penuntut umum. Jaksa sebelumnya hanya menuntut pidana penjara selama 7 bulan. Hakim Agung Iriawan menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain hukuman penjara, hakim juga memberikan denda sebesar Rp 2 miliar kepada Chiko. Denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 15 hari jika tidak dibayarkan. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Produksi 1.100 File Foto dan Video Pornografi
Chiko terbukti memproduksi sebanyak 1.100 file foto dan video yang masuk dalam kategori pornografi. Konten asusila hasil editan tersebut menggunakan wajah para alumni SMAN 11 Kota Semarang sebagai objeknya. Menurut hakim, konten-konten ini dapat diakses oleh publik dan jejak digitalnya masih tersisa hingga saat ini.
Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan trauma psikis yang mendalam bagi para korbannya. Pengeditan foto dan video secara tidak sah ini telah mencoreng nama baik dan merusak mental para alumni yang menjadi target.
Reaksi Para Pihak Terkait
Setelah putusan dibacakan, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka membutuhkan waktu untuk berpikir sebelum mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk tindakan kriminal. Penggunaan AI dalam memproduksi konten pornografi ilegal merupakan bentuk kejahatan siber yang harus ditindak tegas. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami batasan hukum dalam pemanfaatan teknologi digital.
