Kronologi Pengungkapan Sindikat Phishing E-Tilang Palsu
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memaparkan kronologi terungkapnya kasus penipuan daring bermodus SMS blast e-tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung. Brigjen Pol Himawan Bayi Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan hal ini dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung dengan nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, teridentifikasi 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran E-Tilang milik Kejaksaan Agung RI. Para pelaku menyebarkan SMS blast kepada masyarakat menggunakan lima nomor handphone berbeda, yang kemudian berkembang menjadi beberapa nomor tambahan.
Modus serupa juga dilaporkan di Sulawesi Tengah. Polda setempat menerima laporan nomor LP/B/1691/XII/2025/SPKT Polres Palu pada tanggal 11 Desember 2025. Korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan. Setelah diklik, korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang sangat mirip dengan situs resmi.
Karena meyakini keaslian situs, korban memasukkan data pribadi dan kartu kredit, mengakibatkan transaksi debit ilegal sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara Rp8.800.000. Atas insiden ini, tim patroli siber melakukan profiling dan menemukan 124 tautan phishing lain serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang digunakan pelaku.
Penangkapan Lima Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus penipuan online ini. Penyidik melacak para pelaku dan mengamankan mereka di dua lokasi berbeda, yaitu Jawa Tengah dan Banten. Kelima tersangka tersebut adalah:
- WTP (29): Pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
- FN (41): Menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
- RW (40): Membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.
- BAP: Pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.
- RJ (29): Penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.
Pasal-pasal yang Disangkakan
Para pelaku disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk:
- Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang yang sama.
- Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c.
Brigjen Pol Himawan menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan daring yang memanfaatkan nama instansi pemerintah.



