Bareskrim Ungkap Modus E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto hingga Rp 1 M
Bareskrim Ungkap Modus E-Tilang Palsu Digaji Kripto

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penipuan E-Tilang Palsu dengan Gaji Kripto

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online yang menggunakan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Dalam operasi ini, polisi menangkap lima tersangka warga negara Indonesia (WNI) yang bertindak sebagai operator di lapangan.

Gaji Bulanan dalam Bentuk Mata Uang Kripto USDT

Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para tersangka bekerja di bawah kendali warga negara asal China. Mereka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto, khususnya USDT, dengan nilai yang bervariasi.

"Para tersangka menerima gaji mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta per bulan," jelas Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Jumlah ini tergantung pada banyaknya SIM box yang mereka operasionalkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keuntungan Terbesar Hampir Mencapai Rp 1 Miliar

Salah satu tersangka berinisial BAP (38) tercatat sebagai penerima keuntungan terbesar, dengan total hampir Rp 1 miliar. "BAP menerima 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta dari 142 transaksi antara Februari 2025 dan Januari 2026," ungkap Himawan.

Selain BAP, tersangka lainnya juga meraup keuntungan signifikan:

  • RW menerima 42.300 USDT atau sekitar Rp 700 juta sejak Juni 2025 hingga Januari 2026.
  • FN menerima 14.100 USDT atau sekitar Rp 235 juta sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
  • WTP menerima 32.700 USDT atau sekitar Rp 530 juta dari 43 transaksi sejak September 2025 hingga Januari 2026.

Keuntungan atau komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya oleh para tersangka.

Modus Operasi dengan Kendali dari China

Himawan menerangkan bahwa warga negara China mengendalikan para pelaku di Indonesia untuk memasang kartu-kartu SIM ke dalam SIM box atau modem pool. Sistem ini kemudian dikendalikan secara jarak jauh atau auto remote dari China.

Tersangka di Indonesia hanya perlu membuka aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System). Melalui aplikasi ini, mereka dapat memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim dan yang gagal. "Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone," tambah Himawan.

Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Kelima tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  1. Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU yang sama.
  3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  4. Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada SMS yang disertai link mencurigakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga