Bareskrim Ungkap Kasus E-Tilang Palsu yang Dikendalikan Warga Negara China
Bareskrim Ungkap Kasus E-Tilang Palsu Dikendalikan WN China

Bareskrim Polri Ungkap Modus E-Tilang Palsu yang Dikendalikan Warga Negara China

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan online yang melibatkan sistem e-tilang palsu. Kasus ini dikendalikan oleh warga negara China yang beroperasi dari luar negeri, menargetkan masyarakat Indonesia dengan modus yang terorganisir.

Modus Operandi Penipuan E-Tilang Palsu

Pelaku membuat situs web palsu yang menyerupai portal resmi e-tilang kepolisian. Situs ini dirancang untuk menipu korban dengan mengirimkan notifikasi tilang fiktif melalui pesan singkat atau email. Korban kemudian diminta membayar denda melalui transfer bank atau dompet digital ke rekening yang dikendalikan pelaku.

Bareskrim menyebutkan bahwa jaringan ini beroperasi secara terstruktur, dengan beberapa orang yang bertugas mengelola situs web, mengirim pesan penipuan, dan menangani aliran dana. Investigasi mengungkap bahwa server situs palsu tersebut berada di luar Indonesia, menyulitkan penelusuran awal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Warga Negara China dalam Jaringan Penipuan

Penyelidikan Bareskrim mengidentifikasi bahwa otak di balik operasi ini adalah warga negara China. Mereka memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan identitas dan lokasi, serta menggunakan rekening bank atas nama orang lain untuk menampung uang hasil penipuan.

"Kami telah mengumpulkan bukti digital yang kuat, termasuk log server dan transaksi keuangan, yang mengarah pada keterlibatan warga negara China," jelas seorang sumber di Bareskrim. Polisi kini berkoordinasi dengan pihak berwenang di China untuk menindaklanjuti kasus ini.

Dampak dan Korban yang Terkena Modus Ini

Kasus e-tilang palsu ini telah merugikan banyak korban di berbagai daerah di Indonesia. Korban umumnya adalah pengendara kendaraan bermotor yang menerima notifikasi tilang yang tampak resmi, tetapi sebenarnya adalah tipuan.

  • Korban kehilangan uang dalam jumlah bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
  • Penipuan ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena menyangkut sistem tilang elektronik yang seharusnya memudahkan pembayaran denda.
  • Bareskrim mencatat peningkatan laporan serupa dalam beberapa bulan terakhir, mendorong investigasi lebih mendalam.

Langkah Pencegahan dan Imbauan dari Kepolisian

Bareskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan e-tilang palsu. Berikut adalah beberapa tips yang diberikan:

  1. Periksa keaslian situs web e-tilang dengan memastikan alamat URL yang digunakan adalah portal resmi kepolisian.
  2. Jangan mudah percaya pada notifikasi tilang yang datang melalui pesan singkat atau email tanpa verifikasi terlebih dahulu.
  3. Hubungi call center kepolisian atau kantor polisi terdekat untuk mengkonfirmasi kebenaran tilang sebelum melakukan pembayaran.

Polisi juga akan meningkatkan pengawasan dan kerja sama internasional untuk menangani kasus-kasus serupa di masa depan, guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin canggih.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga