Bareskrim Kembangkan Kasus SMS Blast e-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus phishing dengan modus operandi SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Jawa Tengah dan Banten.
Laporan dari Kejaksaan Agung dan Polri
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Desember 2025 lalu terkait beredarnya SMS berisi link phishing yang mengarahkan korban ke website e-tilang palsu. Kejaksaan Agung RI melaporkan telah beredar 11 link palsu yang menyerupai website resmi Kejaksaan serta lima nomor ponsel yang mengirimkan SMS tersebut.
Di saat yang bersamaan, Polri juga menerima laporan polisi di wilayah Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil patroli siber, ditemukan ratusan tautan website phishing lainnya. Penyidik juga menemukan nomor-nomor ponsel lain yang digunakan pelaku untuk menyebarkan SMS blast.
Temuan Barang Bukti dan Perkembangan Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan serta temuan tim Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, ditemukan 124 link website phishing lainnya dan 6 (enam) nomor perangkat seluler (ponsel) yang digunakan dalam aktivitas SMS Blast. Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
- Personal Computer (PC)
- Sim Box
- Telepon genggam
- Ratusan sim card dari berbagai operator seluler
Pengungkapan kasus ini juga sebelumnya telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, pada Senin 26 Januari 2026, sebagai salah satu tindak pidana siber yang menonjol.
Pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
"Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu," ujar Jenderal Sigit.
Kasus ini menunjukkan peningkatan ancaman kejahatan siber di Indonesia, dengan modus yang semakin canggih untuk menipu korban melalui pembayaran tilang palsu. Bareskrim terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lebih lanjut dan mencegah korban baru.