Bareskrim Ungkap Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Diamankan
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Modus E-Tilang Palsu

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah sindikat kejahatan siber yang melakukan penipuan online atau phishing dengan memanfaatkan modus SMS Blast E-Tilang palsu. Dalam operasi pengungkapan ini, lima orang tersangka telah ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jawa Tengah dan Banten.

Modus Operandi yang Menipu Masyarakat

Para pelaku diketahui menyebarkan tautan phishing melalui pesan SMS massal yang mengatasnamakan E-Tilang, sebuah sistem tilang elektronik yang sah. Namun, dalam kasus ini, mereka mencatut nama instansi pemerintah, yakni Kejaksaan Agung, untuk memperoleh kepercayaan korban. SMS tersebut dirancang untuk mengelabui penerima agar mengklik tautan berbahaya yang dapat mencuri data pribadi atau finansial.

Brigjen Pol. Himawan Bayi Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026, bahwa penyidik telah melakukan pendalaman mendalam untuk melacak para pelaku. "Penyidik berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yaitu di Jawa Tengah dan Banten," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Profil dan Peran Kelima Tersangka

Kelima tersangka yang ditangkap memiliki inisial dan peran masing-masing dalam jaringan kejahatan ini:

  • WTP (29 tahun): Berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
  • FN (41 tahun): Menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
  • RW (40 tahun): Membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.
  • BAP: Bertindak sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.
  • RJ (29 tahun): Berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

Pasal-pasal yang Dijatuhkan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan beberapa pasal pidana yang berat, termasuk:

  1. Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang yang sama.
  3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  4. Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c.

Himawan menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku sangat serius, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp12 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak.

Imbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan-pesan mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Disarankan untuk tidak mudah mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal dan memverifikasi informasi melalui saluran resmi. Bareskrim Polri terus mengintensifkan pengawasan terhadap kejahatan siber untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan online.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga