Ahli Ungkap Cara Terapis Surabaya Kuras Rp 1,2 M dari Rekening Pelanggan
Ahli Ungkap Cara Terapis Surabaya Kuras Rp 1,2 M

Sidang kasus pencurian uang Rp 1,2 miliar yang dilakukan oleh seorang terapis di Surabaya, Nur Hasannah, terhadap rekening milik pelanggannya, Tonny Soegiono, kembali digelar. Dalam persidangan, saksi ahli mengungkapkan bahwa Nur tidak melakukan transaksi penarikan tunai untuk menguras uang Tonny.

"Tidak ada (uang dari rekening Tonny) yang diambil secara langsung, itu tidak ada," ujar saksi ahli, Michael Daniel, dalam sidang yang dilansir detikJatim pada Kamis (4/6/2026). Michael, yang sehari-hari bekerja sebagai Assistant Officer BCA Surabaya, dihadirkan oleh jaksa untuk membeberkan bagaimana uang senilai Rp 1,2 miliar milik Tonny dapat dipindahkan oleh terdakwa.

Dua Kemungkinan Modus Pemindahan Dana

Menurut Michael, ada dua kemungkinan yang membuat Nur dapat dengan leluasa memindahkan dana di rekening Tonny melalui mobile banking. Pertama, terdakwa menguasai akses fisik atau menguasai ponsel dan nomor siber korban secara langsung untuk menerima SMS OTP (One-Time Password). Kedua, Michael menyebut adanya kemungkinan manipulasi psikologis atau indikasi social engineering (rekayasa sosial).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Itu bisa jadi social engineering atau bagaimana dia membuat pemegang nomor ponselnya melakukan kehendak yang diminta, seperti hipnotis ya. Transaksi terakhir kan dari aplikasi, tetap saja harus memasukkan PIN," tutur Michael.

Proses Pemindahan Dana via Aplikasi

Michael menjelaskan bahwa untuk memindahkan dana melalui aplikasi mobile banking, pengguna wajib menguasai ponsel yang nomornya telah terdaftar, mengetahui nomor kartu ATM, serta memasukkan kode keamanan alfanumerik beserta PIN. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa kemungkinan besar telah mendapatkan akses terhadap informasi-informasi tersebut dari korban.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan finansial yang memanfaatkan celah keamanan digital dan psikologi korban. Pihak berwenang terus mendalami bukti-bukti untuk mengungkap seluruh modus operandi terdakwa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga