4 Pria di Banten Didakwa UU ITE Usai Produksi dan Sebar Video Asusila
4 Pria di Banten Didakwa UU ITE Soal Video Asusila

Empat Pria di Banten Dijerat UU ITE Atas Produksi dan Penyebaran Video Asusila

Empat orang pria berinisial TIS, CY, DFD, dan EKM telah didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena terlibat dalam pembuatan dan penyebarluasan konten video asusila. Kejadian ini berlangsung di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan dua dari para terdakwa diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintah.

Dakwaan dan Pasal yang Dijerat

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 junto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang pelanggaran UU ITE. Dakwaan tersebut menyatakan bahwa mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi. Informasi ini dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 11 Februari 2026.

Awal Mula Kasus dan Peran Grup Telegram

Kasus ini berawal pada tanggal 2 Juli 2025, ketika terdakwa TIS membuat sebuah grup Telegram bernama "Semprot Region Banten". Grup ini awalnya digunakan untuk membahas topik-topik dewasa dan berbagi cerita pengalaman seksual para anggota. Selanjutnya, TIS mengundang EKM, CY, dan DFD untuk bergabung ke dalam grup tersebut.

Di dalam percakapan grup, mereka kemudian berencana mencari seorang perempuan untuk diajak melakukan hubungan badan secara bersamaan. Target mereka ditemukan, yaitu seorang perempuan asal Pandeglang berinisial ZA, yang setuju untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

Pembuatan Video dan Penyebaran Konten

Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, para terdakwa memesan satu kamar hotel di daerah Pandeglang bersama dengan ZA. Di dalam kamar tersebut, mereka merekam aktivitas seksual yang dilakukan. Setelah kegiatan selesai, ZA menerima bayaran sebesar Rp 1.000.000, sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Keesokan harinya, terdakwa TIS dan EKM mengunggah video rekaman asusila berdurasi 26 detik dan 12 detik ke dalam grup Telegram "Semprot Region Banten", sehingga dapat ditonton oleh seluruh anggota grup. Tidak berhenti di situ, terdakwa DFD kemudian menangkap tangkapan layar (screenshot) dari video yang diunggah tersebut dan membagikannya ke sebuah forum website dengan tujuan untuk didiskusikan dan mendapatkan ulasan dari pengguna lain.

Pengungkapan dan Penangkapan oleh Polisi

Pada tanggal 7 September 2025, unit Siber Polda Banten berhasil mengungkap keberadaan grup Telegram "Semprot Region Banten" yang ternyata berisi berbagai konten tidak wajar. Setelah investigasi mendalam, keempat terdakwa langsung diringkus oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kasus ini kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Serang.