BGN Kembali Tindak Ratusan Dapur SPPG di Jawa dan Timur, 527 Unit Disuspend
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Indonesia. Tindakan suspend ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan yang ketat.
362 SPPG di Wilayah II Disuspend, Temuan Beragam dari Renovasi hingga Gangguan Pencernaan
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, melaporkan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang disuspend di Wilayah II (Pulau Jawa) telah mencapai 362 unit. Dalam laporan periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.
"Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6 -10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," ujar Doni di Jakarta, Sabtu (11/4).
Rincian laporan menunjukkan temuan beragam yang menjadi alasan penangguhan. Pada Senin (6/4), 9 SPPG disuspend karena masalah seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, serta dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi. Tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4), namun pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG.
Selain faktor renovasi, ditemukan pula dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo. Selanjutnya pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend dengan permasalahan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.
Kemudian, pada Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
165 SPPG di Wilayah III Disuspend karena Tak Miliki SLHS dan IPAL
Sementara itu, di wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.
Total suspensi mencapai 527 unit, menggambarkan upaya sistematis BGN dalam pengawasan ketat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas program MBG dan mencegah potensi masalah kesehatan akibat ketidakpatuhan standar.



