Kemenkes Audit Kematian 4 Dokter Magang Selama 2026, Ada yang Tak Diberi Cuti
Audit Kemenkes: 4 Dokter Magang Meninggal, Jam Kerja Berlebihan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa terdapat empat dokter magang yang meninggal dunia selama tahun 2026. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Budi menyatakan pihaknya telah melakukan audit medis dan audit sistem terhadap kematian keempat dokter tersebut.

Keempat dokter magang yang meninggal tersebar di sejumlah provinsi. Mereka adalah dokter berinisial EBH yang bertugas di RS Bhayangkara Kota Denpasar, Bali; dr. KAP di RS Bhina Bhakti Husada Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; dr. AMW di RSUD Pagelaran Cianjur, Jawa Barat; dan dr. MAA di RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi.

Temuan Audit: Diagnosis Tidak Tepat dan Jam Kerja Berlebihan

Menkes Budi menjelaskan bahwa mayoritas dari dokter magang yang sakit dan meninggal mendapatkan diagnosis yang tidak sesuai. Kondisi rumah sakit yang menangani juga tidak baik. "Jadi banyak yang mereka itu diagnosanya tidak pas, atau masuknya terlambat karena surveilans-nya tidak lengkap, kondisi rumah sakitnya juga tidak baik. Tapi kejadian itu paling besar terjadi karena pelayanan kesehatan pada saat yang bersangkutan itu sakit," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Secara khusus, Budi menyebut satu kasus dr. MAA di Jambi yang terindikasi mengalami jam kerja berlebihan. Dokter magang tersebut tidak diberi izin cuti dan dipaksa menanggung beban yang seharusnya bukan tanggung jawabnya. "Pada saat yang bersangkutan itu sakit. Memang ada satu kasus yang secara hasil auditnya kita melihat bahwa ada jam kerja yang berlebihan, tidak dikasih izin cuti, dan mereka dipaksa untuk mengikuti beban-beban yang seharusnya bukan bebannya mereka," kata Budi Gunadi.

Langkah Perbaikan: Keputusan Menteri Kesehatan

Berdasarkan temuan audit, Kemenkes telah mengambil langkah perbaikan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan. Aturan baru mewajibkan dokter pembimbing untuk mengidentifikasi penyakit yang dialami peserta magang secara dini. Selain itu, dokter pembimbing dilarang membuat aturan yang berlebihan.

"Kita fokus ke pelayanan kesehatannya. Kita memastikan bahwa mulai dari pesertanya sendiri kalau sakit, itu harus segera bisa diidentifikasi oleh dokter pembimbingnya. Dan dokter pembimbingnya itu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak boleh merasa khawatir kalau gara-gara sakit dia jadi tidak lulus," ujar Budi.

Menkes menekankan bahwa kesehatan dan nyawa adalah prioritas utama. Pihaknya akan memperketat aturan agar peserta yang sakit dirawat dengan proper dan segera. Sistem rujukan juga diperbaiki karena beberapa dokter magang jatuh sakit saat bertugas di puskesmas, bukan di rumah sakit.

Skrining Kesehatan dan Pembatasan Jam Kerja

Budi Gunadi juga menekankan pentingnya skrining kesehatan bagi dokter magang untuk meminimalisir penyakit yang diderita. Langkah-langkah yang diambil meliputi:

  • Melarang praktik tukar-menukar hari kerja
  • Melarang penggantian dokter yang praktek di tempat lain
  • Merapikan skrining kesehatan, termasuk skrining kesehatan jiwa seperti yang dilakukan pada PPDS
  • Menambah cuti dan membatasi jam kerja

"Kita pastikan bahwa tidak ada lagi misalnya tukar-tukaran hari, kemudian tidak ada lagi harus menggantikan dokter yang praktek di sana. Kita juga skrining kesehatannya nanti kita rapikan, termasuk sama seperti PPDS kita mau lakukan skrining kesehatan jiwa. Supaya kalau ada tekanan-tekanan, kita bisa identifikasi lebih dini. Cutinya juga ditambah, kita batasi jam kerjanya juga seperti tadi," imbuh Budi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga