Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja informal dan pekerja rentan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja.
Apresiasi Penerima Manfaat
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi usai menghadiri acara 'Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan' yang digelar di Bale Gede Pakuan, Gedung Pakuan, Kota Bandung. Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Jabar menyerahkan manfaat kepada 1.515 peserta dengan total nilai mencapai Rp 49,3 miliar.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu mencontohkan kasus seorang pekerja bangunan yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan keluarganya menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
"Saya ketemu lagi sama Bapak yang mengalami kecelakaan dilindas kontainer, biaya rumah sakitnya Rp 442 juta dibayar semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan plus jaminan setelah dia selesai dari rumah sakit kan tidak bekerja, Rp 1 juta per bulan," ujar KDM dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Peran Penting Jamsostek
Menurut KDM, kisah-kisah tersebut membuktikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) memiliki peran krusial dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja saat menghadapi risiko kerja. Pemprov Jabar berkomitmen untuk terus menambah jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Upaya perluasan ini akan dilakukan melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa. "Misalnya tahun ini kita Rp 1 juta, mudah-mudahan ke depan bisa Rp 2 juta atau Rp 3 juta. Ya 'nuhun-nuhun' bisa Rp 10 juta," kata KDM.
Tekan Angka Kemiskinan
KDM juga meyakini bahwa perlindungan yang semakin luas bagi pekerja rentan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk menekan angka kemiskinan di Jawa Barat. "Nah kalau seluruh rakyat Jawa Barat yang bukan TNI, polisi, karyawan BUMN, ASN, karyawan perusahaan yang tidak terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan semuanya dilindungi, maka tidak akan ada lagi kemiskinan di Jawa Barat," tegasnya.
Gubernur menegaskan bahwa perluasan kepesertaan akan difokuskan pada sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan jamsostek. "Kalau BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban Undang-undang. Yang belum menjadi kewajiban undang-undang kan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kami akan garap yang belum menjadi kewajiban undang-undang," sambungnya.
Dukungan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, mengapresiasi langkah Pemprov Jabar dalam memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Menurut Harjono, program yang dijalankan Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Harjono mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan informal, termasuk melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah. "Kami terus berkolaborasi dan bersinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk melalui subsidi dari pemerintah daerah," ujar Harjono.
Harjono optimistis praktik baik yang dilakukan Pemprov Jabar dapat direplikasi di berbagai daerah, sehingga semakin banyak pekerja Indonesia yang mendapatkan perlindungan jamsostek.



