Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan sementara penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Surat edaran tersebut diteken oleh Kepala BGN Nanik S Deyang pada 17 Juni 2026.
Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa penghentian distribusi MBG selama masa libur sekolah merupakan bagian dari upaya penataan ulang tata kelola program dan efisiensi anggaran negara. "Jadi memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN pada Kamis, 18 Juni 2026.
Penghematan anggaran dari kebijakan ini cukup signifikan, mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Angka tersebut diperoleh dari perhitungan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia. Penghentian sementara ini berlaku mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026, bertepatan dengan jadwal libur sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Dampak dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa program MBG berjalan lebih efektif dan efisien ke depannya. Dengan menghentikan distribusi saat libur sekolah, BGN dapat melakukan evaluasi dan penataan ulang sistem tata kelola tanpa mengganggu penerima manfaat selama masa belajar. Program MBG sendiri menyasar siswa sekolah di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan gizi mereka.
Penghentian sementara ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi BGN untuk memperbaiki standarisasi pelayanan di setiap SPPG. Agustina menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk meningkatkan kualitas program dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal.
Dengan penghematan sebesar Rp 3 triliun, dana tersebut dapat dialokasikan untuk keperluan lain yang mendesak atau untuk memperkuat program gizi di masa mendatang. Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak yang mendukung efisiensi anggaran negara tanpa mengorbankan kesejahteraan siswa.



