Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran untuk Lindungi Warga Terdampak Penonaktifan PBI JKN
Jabar Terbitkan Surat Edaran Lindungi Warga Terdampak PBI JKN

Pemprov Jabar Keluarkan Panduan untuk Jamin Hak Kesehatan Warga Terdampak Penonaktifan PBI JKN

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/KS.01.01/KESRA sebagai langkah konkret tindak lanjut atas penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi warga tidak mampu. Dokumen penting ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan telah diterima oleh media pada Rabu, 11 Februari 2026.

Surat Edaran sebagai Acuan bagi Pemerintah Daerah

Surat edaran tersebut secara tegas dijadikan sebagai acuan dan panduan operasional bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa warga masyarakat yang terdampak kebijakan penonaktifan ini tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan. Ini merupakan komitmen nyata pemerintah provinsi dalam melindungi hak dasar kesehatan rakyat, terutama di tengah perubahan data yang terjadi.

Kebijakan penerbitan surat edaran ini muncul sebagai respons langsung terhadap pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilaksanakan. Pembaruan data nasional tersebut ternyata berdampak signifikan, menyebabkan penonaktifan sebagian peserta PBI JKN di Jawa Barat. Pemprov Jabar menegaskan dengan sangat jelas bahwa perubahan data administratif ini sama sekali tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang menjadi hak mereka.

Prioritas bagi Warga yang Sedang Menjalani Pengobatan

Terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan rutin atau memerlukan perawatan kesehatan berkelanjutan, surat edaran ini memberikan jaminan bahwa proses pelayanan harus tetap berjalan lancar. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam mengidentifikasi warga terdampak dan memfasilitasi akses mereka ke fasilitas kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya diskontinuitas pengobatan yang bisa membahayakan kondisi kesehatan masyarakat.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemprov Jawa Barat menunjukkan keseriusannya dalam menangani dampak sosial dari pembaruan data nasional. Kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan yang sangat kuat, mengingat kesehatan adalah hak fundamental setiap warga negara. Implementasi surat edaran ini akan dipantau secara ketat untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.