Cairkan JHT Tanpa Resign: Syarat dan Ketentuan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan
Cairkan JHT Tanpa Resign: Syarat dan Ketentuan Terbaru

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja. Artinya, pekerja tidak perlu mengundurkan diri atau berhenti bekerja untuk memanfaatkan dana JHT yang telah terkumpul. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang membutuhkan dana untuk keperluan tertentu, seperti persiapan pensiun atau pembelian rumah.

Ketentuan Pencairan Sebagian Saldo JHT

Meskipun pencairan diperbolehkan tanpa resign, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan batasan jumlah yang bisa dicairkan. Peserta hanya dapat menarik sebagian saldo JHT, yaitu maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk uang muka kepemilikan rumah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan sisa saldo tetap tersimpan sebagai jaminan hari tua.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

Untuk mencairkan dana JHT, peserta harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, peserta harus memiliki saldo JHT yang mencukupi. Kedua, pengajuan dilakukan melalui aplikasi atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti KTP, kartu peserta, dan bukti kepemilikan rumah (untuk klaim 30%). Proses pencairan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Manfaat Kebijakan Baru

Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi peserta yang membutuhkan dana tunai tanpa harus kehilangan pekerjaan. Dengan demikian, peserta tetap memiliki penghasilan tetap sekaligus bisa memanfaatkan dana JHT untuk kebutuhan mendesak. BPJS Ketenagakerjaan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan peserta tanpa mengorbankan masa depan pensiun mereka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga