Penegasan Aturan Rawat Inap Kelas Lebih Tinggi
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai kewajiban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membayar biaya tambahan apabila dirawat di kelas perawatan yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap peserta JKN berhak memperoleh pelayanan rawat inap sesuai dengan kelas perawatan yang menjadi haknya.
Dalam kondisi tertentu, ketika ruang perawatan sesuai hak peserta sedang penuh, rumah sakit dapat menempatkan peserta sementara pada kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014. Rizzky menyampaikan pernyataan tersebut kepada Kompas.com pada Rabu, 17 Juni 2026.
Tidak Ada Biaya Tambahan untuk Peserta
Rizzky menekankan bahwa dalam situasi tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan. "Peserta tetap mendapatkan pelayanan sesuai haknya, dan rumah sakit tidak boleh meminta biaya tambahan karena penempatan di kelas lebih tinggi bersifat sementara," ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa hak peserta JKN dilindungi undang-undang. Jika ada rumah sakit yang meminta biaya tambahan di luar ketentuan, peserta dapat melaporkan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Dasar Hukum dan Implementasi
PMK Nomor 28 Tahun 2014 menjadi landasan bagi rumah sakit dalam menangani kondisi kelebihan kapasitas. Aturan ini memastikan bahwa peserta tetap mendapat pelayanan tanpa diskriminasi. Rizzky menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus memantau implementasi di lapangan dan bekerja sama dengan rumah sakit untuk mematuhi regulasi.
Informasi ini diharapkan dapat mengklarifikasi kekhawatiran peserta JKN terkait potensi biaya tambahan. BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai prinsip gotong royong.



