KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan berbagai macam layanan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan itu, termasuk konsultasi dokter, obat-obatan, alat medis, rawat inap, persalinan, dan sebagainya.
Peserta Aktif JKN Berhak Mendapatkan Layanan
Masyarakat yang dapat menerima jaminan kesehatan BPJS adalah mereka yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Namun, tidak semua penyakit bisa dirujuk ke rumah sakit atau ditanggung biayanya.
144 Penyakit yang Tidak Dirujuk ke RS
BPJS Kesehatan memiliki daftar 144 penyakit yang tidak memerlukan rujukan ke rumah sakit. Penyakit-penyakit ini umumnya dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Contohnya meliputi infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), diare non-spesifik, hipertensi ringan, diabetes melitus tipe 2 tanpa komplikasi, dan berbagai penyakit umum lainnya.
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Selain itu, terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit ini biasanya terkait dengan gaya hidup atau tindakan medis tertentu yang dianggap bukan kebutuhan dasar. Beberapa di antaranya adalah:
- Kosmetik dan operasi plastik
- Fertilisasi in vitro (bayi tabung)
- Perawatan gigi estetik
- Akibat percobaan bunuh diri atau tindakan kriminal
- Penyakit akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol
- Perawatan di luar negeri
- Dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Daftar lengkap 144 penyakit yang tidak dirujuk dan 21 penyakit yang tidak ditanggung dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi layanan pelanggan.
Dengan mengetahui informasi ini, peserta diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada.



