GBK Buka Posko untuk Tamu Hotel Sultan yang Terlanjur Booking
GBK Buka Posko untuk Tamu Hotel Sultan yang Booking

Jakarta - Hotel Sultan, Jakarta Pusat, telah dieksekusi dan diserahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada pemerintah pada hari ini. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan adanya calon tamu yang sudah terlanjur memesan kamar di Hotel Sultan.

Posko dan Crisis Center Dibuka

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan bahwa tamu-tamu tersebut diminta untuk datang ke posko yang dibuka di seberang Hotel Sultan. Posko ini berfungsi sebagai crisis center untuk mengalihkan pemesanan ke hotel lain.

"Kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau lusa, silakan langsung datang ada di posko kami, ada crisis center. Tadi ada beberapa sebetulnya sudah datang dan langsung pindah ke beberapa hotel yang ada di kawasan Senayan," kata Rakhmadi seusai eksekusi Hotel Sultan di lokasi, Kamis (18/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak Ada Kompensasi dari GBK

Meskipun demikian, Rakhmadi menegaskan bahwa tidak ada kompensasi yang diberikan oleh GBK kepada calon tamu. Menurutnya, kontrak pemesanan dilakukan antara tamu dengan pengelola lama Hotel Sultan, yaitu PT Indobuildco.

"Mereka memang karena booking sendiri dan ini izin kita harus luruskan juga, mereka juga membayar sendiri juga," imbuh dia.

Pemerintah sebelumnya telah berjanji untuk memperhatikan nasib karyawan Hotel Sultan. "Kami ajak komunikasi," ujar pernyataan resmi.

PPK GBK Akan Mendata Tamu

Rakhmadi menyebutkan bahwa PPK GBK akan mendata tamu-tamu yang sudah memesan di Hotel Sultan. Mereka berjanji akan membantu semaksimal mungkin.

"Nanti dari teman-teman hukum pastinya juga mencoba membantu sebisa mungkin antara hubungan booking atau kontraktual para pihak atau konsumen yang kami paham mereka juga memesannya bisa dari online ataupun langsung kepada pihak yang lalu. Jadi dari sampai situ kita biar bisa bantu sampai kita cross-check dulu," imbuh dia.

Pernyataan Kuasa Hukum GBK

Kuasa Hukum GBK Chandra Hamzah menambahkan bahwa pemesanan kamar sebelum eksekusi terjadi antara konsumen dengan pengelola Hotel Sultan sebelumnya, PT Indobuildco. Oleh karena itu, GBK tidak memiliki ikatan kontrak apapun dengan para tamu tersebut.

"Jadi yang punya kewajiban menyediakan sarana adalah Indobuildco. PPKGBK tidak ada ikatan kontrak dengan mereka, tetapi, catatan kami begini, di website PPKGBK juga sudah disampaikan, bahwa ini akan dilakukan eksekusi tanggal 18. Kalau memesan sementara sudah tahu akan dieksekusi, itikadnya adalah itikad, silakan pikirkan sendiri," sambung dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga