KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah merevisi kriteria penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah sebelumnya BGN memutuskan untuk mencoret 76 sekolah di Pulau Jawa dari daftar penerima manfaat program tersebut.
Alasan Pencoretan 76 Sekolah
Keputusan untuk mencoret sekolah-sekolah itu didasarkan pada penilaian bahwa sekolah-sekolah tersebut tergolong mampu memenuhi kebutuhan gizi siswa secara mandiri. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyampaikan bahwa sekolah-sekolah yang dicoret tidak lagi membutuhkan intervensi dari pemerintah dalam hal pemenuhan gizi.
"Mereka secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan gizi mereka, tidak membutuhkan intervensi dari pemerintah," ujar Sari, sapaan akrab Agustina Arumsari, dilansir dari Kompas.com pada Kamis (18/6/2026).
Dasar Keputusan
Sari menjelaskan bahwa keputusan untuk mencoret 76 sekolah dari daftar penerima manfaat MBG dilakukan berdasarkan pendataan yang telah disusun oleh pemerintah. Pendataan tersebut menjadi acuan untuk menentukan sekolah mana yang masih memerlukan bantuan dan mana yang sudah mampu mandiri.
Revisi kriteria ini diharapkan dapat mengefektifkan penyaluran program MBG agar tepat sasaran. Dengan demikian, bantuan gizi gratis dapat diberikan kepada sekolah-sekolah yang benar-benar membutuhkan.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah. Melalui program ini, pemerintah menyediakan makanan bergizi secara gratis kepada siswa di sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria tertentu.



