Bayi Baru Lahir Tidak Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan, Orangtua Wajib Daftarkan
Bayi Baru Lahir Tak Otomatis Terdaftar BPJS, Orangtua Harus Daftar

KOMPAS.com - Bayi yang baru lahir tidak otomatis terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena itu, orangtua perlu segera mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan agar dapat memperoleh perlindungan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi bayi yang lahir dari peserta non-Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, bayi yang lahir dari orangtua peserta PBI akan didaftarkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketentuan Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Rizzky menjelaskan bahwa bagi peserta non-PBI, orangtua harus aktif mendaftarkan bayi mereka. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Bayi akan mendapatkan kartu kepesertaan sendiri dan iuran akan ditambahkan ke dalam tagihan keluarga.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Untuk peserta PBI, mekanisme pendaftaran bayi baru lahir diatur secara otomatis oleh sistem berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Orangtua tidak perlu melakukan pendaftaran tambahan, namun tetap harus memastikan data kependudukan bayi sudah tercatat.

Pentingnya Mendaftarkan Bayi Segera

Keterlambatan pendaftaran dapat mengakibatkan bayi tidak terlindungi oleh program JKN. Hal ini berisiko menimbulkan masalah finansial jika bayi membutuhkan layanan kesehatan. Rizzky menekankan bahwa perlindungan kesehatan sejak dini sangat penting untuk tumbuh kembang bayi.

BPJS Kesehatan mengimbau orangtua untuk tidak menunda pendaftaran. Prosesnya mudah dan cepat, terutama melalui kanal digital. Dengan mendaftar tepat waktu, bayi dapat mengakses layanan kesehatan seperti imunisasi, pemeriksaan rutin, dan pengobatan jika sakit.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga