Pemerintah Terima Komitmen YouTube Patuhi PP Tunas, Usia Minimal Pengguna 16 Tahun
YouTube Patuhi PP Tunas, Usia Minimal Pengguna 16 Tahun

Pemerintah Terima Komitmen Kepatuhan YouTube Atas PP Tunas, Usia Minimal Pengguna 16 Tahun

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah menerima komitmen kepatuhan dari YouTube Indonesia terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Komitmen ini mencakup penerapan aturan usia minimal pengguna sebesar 16 tahun di platform video tersebut, menandai langkah signifikan dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital.

Komitmen Utama YouTube dalam Implementasi PP Tunas

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa YouTube, yang berada di bawah naungan Google, telah menyampaikan surat kepatuhan kepada pemerintah. "Pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan," kata Meutya. Selain itu, platform ini berkomitmen untuk secara bertahap mengeliminasi iklan-iklan yang menyasar anak dan remaja, serta melakukan deaktivasi terhadap akun-akun yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan baru ini.

Meutya menambahkan bahwa perubahan yang sudah terlihat secara kasat mata adalah notifikasi atau pemberitahuan tentang batas usia minimum 16 tahun yang telah diterapkan oleh YouTube. "Secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube," jelasnya. Lebih lanjut, YouTube juga telah menyampaikan rencana untuk deaktivasi akun-akun yang tidak sesuai dan akan mengeliminasi iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja di masa mendatang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Platform yang Telah Menyerahkan Komitmen Kepatuhan

Selain YouTube, Menteri Meutya Hafid menyebutkan bahwa tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya telah menyerahkan komitmen kepatuhan mereka terhadap PP Tunas. Platform-platform tersebut meliputi X (sebelumnya Twitter), Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Pemerintah terus berkomunikasi dengan platform online game Roblox untuk memastikan implementasi PP Tunas, demi melindungi anak-anak dari potensi risiko di dunia digital.

Komdigi akan terus memantau dan berkomunikasi dengan YouTube serta platform lainnya untuk memastikan tindak lanjut yang efektif dalam penegakan aturan PP Tunas. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia, dengan mengurangi paparan konten dan iklan yang tidak sesuai untuk usia mereka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga