Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha: Resbob dan Bigmo Resmi Jadi Tersangka
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Nurul Azizah Rosiade atau yang dikenal sebagai Azizah Salsha memasuki fase baru. Dua YouTuber, yaitu Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, kini telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Laporan Hukum dan Latar Belakang Kasus
Azizah Salsha, istri dari pesepakbola Pratama Arhan, sebelumnya telah melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri pada tanggal 12 Agustus 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dua akun yang dilaporkan adalah akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo, yang diketahui merupakan milik kakak beradik Adimas Firdaus alias Resbob dan seorang YouTuber bernama Muhammad Jannah alias Bigmo.
Dalam unggahan kontennya, Resbob menuduh Azizah Salsha telah berselingkuh dan bahkan melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya. Tudingan ini dinilai oleh pihak Azizah sebagai fitnah yang tidak berdasar dan telah melampaui batas kewajaran dalam berkomunikasi di media sosial.
"Di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar ber-social media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," tegas pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa 12 Agustus 2025.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Laporan tersebut diajukan dengan menggunakan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Setelah melalui proses penyidikan selama beberapa bulan, polisi akhirnya menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka. "Sudah, di minggu ini," konfirmasi Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso pada Kamis 5 Maret 2026. Penetapan ini dilakukan setelah melalui gelar perkara yang ketat oleh penyidik.
Jadwal Pemeriksaan dan Langkah Selanjutnya
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam status mereka yang baru. "Akan dijadwalkan (pemanggilannya)," tambah Rizki Agung Prakoso. Pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dari proses hukum untuk mengungkap kebenaran atas tuduhan yang dilayangkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam bermedia sosial dan konsekuensi hukum bagi mereka yang menyebarkan informasi palsu atau fitnah. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan platform digital untuk menghindari pelanggaran serupa di masa depan.
