Pemeriksaan Freya JKT48 Terkait Kasus Penyalahgunaan Grok AI Ditunda, Polisi Fokus Selidiki Akun Anonim
Jadwal pemeriksaan klarifikasi Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya JKT48 terkait laporan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) Grok untuk memanipulasi fotonya secara vulgar telah ditunda. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa permintaan penundaan datang langsung dari anggota grup idola tersebut.
Permintaan Penjadwalan Ulang dari Freya
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa Freya JKT48 meminta jadwal ulang untuk proses klarifikasi yang sedianya dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026. "Ditunda, dari yang bersangkutan meminta jadwal ulang," jelas Iskandarsyah saat dihubungi. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pemeriksaan akan dilaksanakan kembali karena penjadwalan ulang belum dilakukan.
"Belum ada (penjadwalan ulang) untuk saat ini," tambahnya, menegaskan bahwa tim penyidik masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Freya atau manajemennya.
Penyelidikan Terfokus pada Akun-Akun Anonim
Sementara menunggu jadwal pemeriksaan, polisi terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang diajukan Freya. Fokus utama penyelidikan adalah mengidentifikasi dan melacak akun-akun media sosial anonim yang diduga memanfaatkan teknologi Grok AI untuk mengedit foto Freya secara tidak senonoh.
"Penyelidikan akun anonim," ujar Iskandarsyah, meski belum merinci jumlah akun yang sedang diselidiki atau identitas spesifik dari akun-akun tersebut. Proses penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap pelaku di balik manipulasi konten digital yang telah merugikan korban.
Latar Belakang Laporan dan Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal ketika Freya JKT48 menemukan postingan di media sosial yang menampilkan foto dirinya yang telah diedit menggunakan Grok AI. Foto-foto tersebut dimanipulasi hingga menunjukkan pakaian tertentu dan disertai kata-kata yang menurut Freya tidak pantas, menimbulkan rasa tidak nyaman dan kerisihan.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menjelaskan bahwa laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. "Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan terhadap korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," papar Murodih.
Freya melaporkan bahwa kejadian ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2025, dengan beberapa bukti digital telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung penyelidikan. "Dan didapati masih ada beberapa lagi. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," jelas Murodih lebih lanjut.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menyoroti semakin maraknya penyalahgunaan teknologi AI untuk tujuan yang melanggar hukum dan etika, khususnya dalam dunia hiburan dan selebritas. Polisi menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan digital di era teknologi yang semakin canggih.
Meski pemeriksaan ditunda, proses hukum tetap berjalan dengan penyelidikan terhadap akun-akun anonim. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi AI dan menghormati privasi serta hak individu lainnya.
