YouTuber Bigmo dan Resbob Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Azizah Salsha
Bareskrim Polri telah menetapkan dua YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengadakan gelar perkara pada pekan ini, seperti dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Proses Hukum dan Jadwal Pemeriksaan
Rizki menyatakan bahwa penyidik akan memanggil kedua tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, jadwal pemeriksaan tersebut masih dalam proses penyusunan. "Akan dijadwalkan," ucapnya, menegaskan bahwa langkah hukum akan segera diambil sesuai prosedur yang berlaku.
Awal Mula Kasus dan Laporan Polisi
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Putri anggota DPR RI Andre Rosiade itu melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo, yaitu Resbob dan Bigmo, atas dugaan penyebaran fitnah melalui video yang diunggah di platform YouTube. Video tersebut membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha, yang dianggap telah melanggar hukum.
Laporan tersebut menjerat kedua YouTuber dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Ini menunjukkan seriusnya tuntutan hukum yang dihadapi oleh Bigmo dan Resbob.
Mediasi Gagal dan Lanjutan Proses Hukum
Pada 19 September 2025, sempat dilakukan mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo dalam upaya menyelesaikan konflik secara damai. Namun, mediasi ini tidak berhasil, dan pihak Azizah Salsha memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum. Kuasa hukum Azizah Salsha, Anindya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa meskipun Azizah Salsha dan keluarganya telah memaafkan kedua tersangka, mereka tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum karena meyakini adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Dipo menambahkan bahwa jika kasus ini naik ke tahap penyidikan, pihaknya akan mencermati perkembangan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan kemungkinan berdamai. Hal ini menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan prioritas pada penegakan keadilan.
Dengan penetapan tersangka ini, kasus dugaan fitnah terhadap Azizah Salsha memasuki babak baru dalam sistem peradilan Indonesia, mengingatkan pentingnya etika dalam berkomunikasi di dunia digital.
