Etika Penyiaran di Ujung Tanduk: Menakar Aksi Permadi Arya di 'Rakyat Bersuara'
Kehadiran media massa, khususnya televisi, pada dasarnya berfungsi sebagai ruang publik yang sehat untuk diskusi intelektual dan pertukaran gagasan yang konstruktif. Namun, episode terbaru acara "Rakyat Bersuara" di iNews TV yang menampilkan Permadi Arya, atau yang akrab disapa Abu Janda, justru menyuguhkan tontonan yang jauh dari nilai-nilai edukasi dan kesantunan. Aksi penghinaan yang dilontarkan kepada narasumber lain tidak hanya mencederai etika komunikasi, tetapi juga menjadi sinyal bahaya serius bagi kualitas penyiaran nasional kita.
Insiden yang Mengguncang Dunia Penyiaran
Dalam tayangan tersebut, Permadi Arya terlibat perdebatan panas dengan sejumlah narasumber, termasuk pakar hukum tata negara Feri Amsari dan pakar politik Ikrar Nusa Bhakti. Debat yang semestinya berfokus pada pertukaran argumen justru berubah menjadi adu kata-kata kasar dan penghinaan di tengah siaran langsung. Moderator akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Permadi Arya dari studio karena suasana diskusi dianggap sudah tidak kondusif dan melanggar norma kesopanan.
Fenomena ini tidak sekadar menjadi kontroversi viral di media sosial, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana etika penyiaran ditegakkan dalam program televisi, khususnya dalam format talkshow yang melibatkan tokoh publik dengan latar belakang opini yang kuat dan pengaruh luas?
Pelanggaran Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai acuan utama industri penyiaran. Apa yang terjadi dalam debat tersebut tampak jelas menabrak beberapa poin krusial dalam regulasi tersebut:
- Pasal 9 tentang Penghormatan terhadap Nilai Kesopanan: Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Makian atau penghinaan personal secara verbal di layar kaca adalah bentuk pengabaian terang-terangan terhadap norma ini.
- SPS Pasal 17 ayat (1) tentang Perlindungan Terhadap Kepentingan Publik: Program siaran dilarang menampilkan muatan yang menghasut atau merendahkan martabat kemanusiaan. Ketika debat beralih dari adu argumen menjadi adu penghinaan, martabat narasumber sebagai manusia dilecehkan di depan jutaan penonton.
- SPS Pasal 18 tentang Pelarangan Ungkapan Kasar: Standar ini secara eksplisit melarang penggunaan kata-kata kotor, makian, dan ungkapan yang menghina martabat orang lain dalam siaran.
Perspektif Akademik: Media sebagai Ruang Publik yang Ideal
Secara teoretis, program debat televisi seharusnya memenuhi kriteria Ruang Publik (Public Sphere) yang digagas oleh filsuf Jürgen Habermas. Dalam ruang ini, komunikasi seharusnya bersifat deliberatif dan rasional, di mana argumen terbaiklah yang menang (the unforced force of the better argument), bukan suara yang paling keras atau kata-kata yang paling menghina.
Menurut Denis McQuail dalam Mass Communication Theory, media memiliki tanggung jawab sosial (Social Responsibility Theory) yang besar. Media bukan sekadar penyedia panggung; mereka adalah "penjaga gerbang" (gatekeeper) yang bertanggung jawab atas dampak psikologis dan sosiologis dari konten yang mereka siarkan. Membiarkan narasumber melakukan perundungan verbal secara live tanpa moderasi yang tegas dari pembawa acara dapat dianggap sebagai kegagalan media dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas sosial yang etis.
Talkshow Politik dan Bahaya Sensasionalisme Media
Dalam kajian akademik komunikasi, fenomena konflik verbal dalam talkshow televisi sering dikaitkan dengan praktik sensasionalisme media yang mengutamakan rating. Menurut sejumlah penelitian komunikasi penyiaran, konflik atau debat yang emosional sering kali dipertahankan oleh media karena dianggap meningkatkan daya tarik dan angka penonton. Namun, dalam perspektif etika media, pendekatan tersebut berisiko mereduksi fungsi media sebagai ruang deliberasi publik yang rasional dan berbasis fakta.
Studi komunikasi penyiaran menegaskan bahwa media televisi seharusnya mendorong diskursus yang argumentatif dan substantif, bukan sekadar pertunjukan konflik verbal yang menghibur tetapi miskin substansi. Kasus Permadi Arya juga memperlihatkan dinamika baru dalam ekosistem media: pertemuan antara influencer media sosial dan media penyiaran konvensional.
Influencer sering membawa gaya komunikasi yang lebih bebas, provokatif, dan konfrontatif—ciri khas interaksi di media sosial. Namun, ketika gaya tersebut dibawa ke televisi yang diatur oleh regulasi ketat seperti P3SPS, potensi konflik norma menjadi sangat besar. Televisi sebagai institusi penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai platform opini, tetapi juga sebagai institusi publik yang harus menjaga etika komunikasi, kualitas bahasa, serta stabilitas ruang publik.
Refleksi Mendalam bagi Industri Penyiaran Indonesia
Kontroversi dalam program "Rakyat Bersuara" seharusnya menjadi momentum refleksi serius bagi dunia penyiaran Indonesia. Beberapa langkah korektif perlu segera dipertimbangkan:
- Lembaga penyiaran perlu lebih selektif dalam menghadirkan narasumber yang memiliki rekam jejak komunikasi publik yang sehat dan menghargai etika diskusi.
- Moderator harus memiliki otoritas yang kuat dan kemampuan yang mumpuni untuk menjaga kualitas diskusi, mengendalikan emosi peserta, dan mencegah pelanggaran norma.
- Penegakan regulasi oleh KPI perlu dilakukan secara konsisten dan tegas agar standar etika penyiaran tetap terjaga dan tidak diabaikan demi kepentingan rating semata.
Pada akhirnya, televisi bukan sekadar panggung opini atau hiburan, tetapi juga ruang pendidikan publik yang berpengaruh luas. Jika ruang ini dipenuhi oleh ujaran kasar, konflik emosional, dan penghinaan, maka yang dirugikan bukan hanya kualitas program televisi, tetapi juga kualitas demokrasi dan kehidupan sosial kita secara keseluruhan. Televisi yang mengutamakan sensasi di atas substansi akan menciptakan masyarakat yang reaktif dan emosional, bukan reflektif dan rasional.
