AKSI Deklarasi Tiga Poin Perlindungan Hak Creator Lagu di Kongres Nasional 2026
AKSI Deklarasi Tiga Poin Perlindungan Hak Pencipta Lagu

AKSI Gelar Kongres Nasional 2026, Tegaskan Perlindungan Hak Pencipta Lagu

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah menyelenggarakan Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 pada Rabu, 4 Maret 2026. Acara ini berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, yang terletak di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) di Jakarta Pusat. Kongres ini menjadi momen penting bagi para komposer untuk bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka dalam industri musik.

Tiga Poin Deklarasi Utama untuk Perlindungan Hak Cipta

Dalam kongres tersebut, AKSI secara resmi mendeklarasikan tiga poin utama yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak pencipta lagu. Poin-poin ini dirumuskan sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh para komposer dalam melindungi karya mereka dari eksploitasi yang tidak sah.

  1. Hak Privat Pencipta Lagu: AKSI menegaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak privat atas karyanya. Hak ini tidak boleh diambil alih oleh pihak mana pun, termasuk produser, label rekaman, atau platform digital, tanpa persetujuan yang jelas dari pencipta asli.
  2. Pengembalian Amanat Undang-Undang Hak Cipta: Asosiasi ini mendorong pengembalian amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap penggunaan karya, baik untuk komersial maupun non-komersial, wajib memperoleh izin langsung dari pencipta lagu.
  3. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi: Selain dua poin di atas, AKSI juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik dan edukasi mengenai pentingnya menghormati hak cipta dalam industri musik. Ini termasuk kampanye untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku industri tentang prosedur yang benar dalam menggunakan karya musik.

Dukungan dari Dewan Pembina Baru

Kongres ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh ternama dalam dunia musik Indonesia, termasuk Indra Lesmana dan Fariz RM, yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pembina baru AKSI. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperjuangkan hak-hak pencipta lagu dan memajukan industri musik nasional.

Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk melindungi kreativitas dan hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia, serta mendorong terciptanya ekosistem musik yang lebih adil dan berkelanjutan.