Rizky Febian Hadiri Sidang Mediasi Waris untuk Lindungi Hak Adiknya Bintang
Penyanyi Rizky Febian menghadiri sidang mediasi permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang tersebut diajukan oleh Teddy Pardiyana, mantan suami mendiang Lina Jubaedah, terkait penetapan status ahli waris untuk putrinya, Bintang.
Kehadiran untuk Memastikan Perlindungan Hukum
Rizky Febian, yang merupakan putra sulung Sule dan Lina Jubaedah, menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang mediasi bertujuan untuk memastikan hak adik-adiknya, termasuk Bintang, tetap terlindungi secara hukum. Ia menyatakan bahwa proses sidang berjalan lancar dan fokus pada penetapan hak ahli waris untuk adiknya tersebut.
"Alhamdulillah berjalan lancar. Intinya memastikan duduk perkaranya. Setelah ditanyakan, memang tujuannya untuk penetapan hak ahli waris dede Bintang. Dari saya pribadi, mewakili adik-adik juga, tidak bisa dipungkiri karena kami satu ibu. Itu memang sudah jadi hak dede Bintang," ujar Rizky Febian, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Latar Belakang Permohonan Sidang
Permohonan sidang mediasi ini diajukan oleh Teddy Pardiyana, yang berusaha untuk menetapkan status ahli waris bagi putrinya, Bintang, setelah meninggalnya Lina Jubaedah. Rizky Febian hadir sebagai perwakilan dari saudara-saudaranya yang lain, menunjukkan solidaritas keluarga dalam menghadapi proses hukum ini.
Kehadiran Rizky Febian dalam sidang ini menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan adik-adiknya, terutama dalam hal hak waris yang menjadi perhatian utama. Proses mediasi diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.