Inara Rusli Akui Ada CCTV, Tapi Tolak Isi Rekaman Dugaan Perzinaan
Inara Rusli Akui CCTV, Tolak Isi Rekaman Perzinaan

Kuasa Hukum Inara Rusli Buka Suara Soal Bukti CCTV Dugaan Perzinaan

JAKARTA - Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, memberikan klarifikasi tegas terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan selebritas Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya, Daru mengungkapkan bahwa kliennya, Inara Rusli, mengakui keberadaan bukti rekaman CCTV yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut. Namun, penegasan penting disampaikan bahwa Inara sama sekali tidak mengakui isi dari rekaman itu, khususnya yang berkaitan dengan tuduhan perzinaan.

Pernyataan Resmi di Polda Metro Jaya

Daru Quthny menyampaikan penjelasan ini secara langsung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026). "Ya jadi begini, video itu di satu sisi diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui," ujar Daru dengan tegas. Pernyataan ini menegaskan posisi kliennya yang membedakan antara keberadaan fisik bukti dengan interpretasi atas isinya.

Lebih lanjut, Daru memperjelas bahwa yang ditolak oleh Inara Rusli adalah narasi yang menyatakan rekaman tersebut membuktikan tindakan perzinaan. "Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka sudah melakukan dukhul (penetrasi), seperti itu. Itu kan tidak dilakukan. Kalaupun misalnya mereka berpelukan dan sebagainya, itu bukan berarti perzinaan sesuai hukum yang saat ini sedang disidik oleh penyidik," tambahnya. Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa tindakan seperti berpelukan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perzinaan dalam kerangka hukum yang sedang diselidiki.

Implikasi Hukum dan Proses Penyidikan

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik seperti Inara Rusli dan Wardatina Mawa. Dengan pengakuan atas keberadaan CCTV namun penolakan terhadap isinya, proses hukum di Polda Metro Jaya diprediksi akan berfokus pada analisis mendalam terhadap bukti visual tersebut. Penyidik dituntut untuk memeriksa secara cermat apakah rekaman itu memenuhi unsur-unsur perzinaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Daru Quthny menekankan bahwa kliennya berkomitmen untuk kooperatif dalam penyidikan, sambil mempertahankan haknya untuk membantah tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Pernyataan ini sekaligus menjadi upaya untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, mengingat kasus ini telah memicu berbagai spekulasi di media sosial dan platform berita.