Dewan Kesenian Jakarta Masukkan Sastrawan Panji Sukma ke Daftar Hitam Usai Isu Kekerasan Seksual
DKJ Black List Sastrawan Panji Sukma Usai Isu Kekerasan Seksual

Dewan Kesenian Jakarta Masukkan Sastrawan Panji Sukma ke Daftar Hitam

Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan sastrawan Panji Sukma kembali mencuat ke permukaan setelah korban dengan inisial S membagikan kronologi lengkap melalui akun media sosial X @tmptmengeluhku pada 25 Maret 2026. Unggahan tersebut memicu gelombang diskusi publik yang luas, mendorong respons tegas dari berbagai institusi seni dan penerbitan.

Respons Tegas Dewan Kesenian Jakarta

Merespon viralnya kasus ini, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menyatakan memasukkan Panji Sukma ke dalam daftar hitam (black list). Dalam pernyataan tertanggal 31 Maret 2026, DKJ mengecam keras segala bentuk kekerasan berupa pemerkosaan, pelecehan, dan manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"DKJ percaya bahwa dunia seni seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, empati, dan keadilan," tulis lembaga tersebut. "Oleh karena itu, tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

DKJ menegaskan komitmennya untuk tidak melibatkan Panji Sukma dalam kegiatan seni yang dikelola oleh mereka hingga waktu yang tidak ditentukan, sejalan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga ini juga mengaku terbuka menerima masukan untuk membangun ruang aman dalam ekosistem seni yang bebas dari kekerasan, sikap seksis, dan misoginis.

Penerbit Buku Mojok Putus Kontrak dan Tarik Buku

Tidak hanya DKJ, Penerbit Buku Mojok yang berbasis di Yogyakarta juga mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak dan menghentikan pencetakan ulang buku-buku karya Panji Sukma. Dalam keterangan resmi, penerbit tersebut meminta maaf telah menerbitkan buku berjudul Iblis dan Pengelana (2020) yang dinilai mengandung konten seksis dan misoginis.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual, serta praktik seksis dan misoginis yang dilakukan pelaku kepada korban," tegas pernyataan Buku Mojok. "Oleh karena itu, Buku Mojok mendorong upaya penanganan kasus agar korban segera mendapatkan keadilan."

Kronologi Pelaporan ke Kepolisian

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian. Achmad Bachrudin Bakri, penasihat hukum dari SPEK-HAM Solo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan Panji Sukma atas dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual ke Polres Sukoharjo.

"Kita mengadukan terkait dengan perkara tersebut, makanya kita buat aduan beserta kronologi-kronologinya seperti itu, sehingga di situ muncul adanya dugaan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual," jelas Bachrudin. Laporan ini diterima setelah kasus tersebut viral di media sosial, dengan korban sebelumnya juga telah mengadu ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali.

Bachrudin menambahkan bahwa dugaan kejadian terjadi di Sukoharjo, sehingga pelaporan dilakukan di wilayah hukum tersebut. Proses hukum kini sedang berjalan, dengan kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran laporan.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus ini menyoroti masalah serius dalam dunia sastra dan seni Indonesia, di mana relasi kuasa yang tidak seimbang dalam proses belajar menulis dapat menciptakan kerentanan terhadap kekerasan. DKJ menekankan bahwa ini bukan kasus pertama kekerasan terjadi dalam ruang belajar sastra, sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pegiat seni.

Respons kolektif dari DKJ dan Penerbit Buku Mojok menunjukkan tren meningkatnya kesadaran institusi seni terhadap pentingnya menciptakan ekosistem yang aman dan berkeadilan. Kedua lembaga secara eksplisit menyatakan dukungan mereka kepada korban dan komitmen untuk mengawal proses hukum yang transparan.

Kasus Panji Sukma kini menjadi perhatian publik tidak hanya sebagai isu kriminal, tetapi juga sebagai momentum evaluasi terhadap praktik-praktik dalam dunia kesenian Indonesia yang selama ini mungkin kurang mendapat pengawasan memadai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga