JAKARTA, Nusantara Daily – Polemik mengenai royalti musik di Indonesia kembali memanas. Enam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan tiga organisasi musik angkat suara terkait krisis royalti yang mereka hadapi. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Kebijakan Baru Dinilai Ganggu Ekosistem Royalti
Menurut mereka, kebijakan tersebut telah menyebabkan ekosistem royalti musik Indonesia mengalami gangguan serius. Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), Enteng Tanamal, menyebut perubahan di tubuh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdampak langsung pada pendapatan para pencipta lagu.
Dampak Langsung bagi Pencipta Lagu
Enteng Tanamal menjelaskan bahwa kebijakan baru ini memperburuk situasi yang sudah tidak ideal. Sebelumnya, pencipta lagu sudah kesulitan mendapatkan hak royalti mereka. Kini, dengan adanya perubahan aturan, proses pengumpulan dan distribusi royalti menjadi semakin rumit.
- Enam LMK yang tergabung dalam koalisi ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada.
- Tiga organisasi musik juga mendesak pemerintah untuk mendengarkan aspirasi para pemangku kepentingan.
- Mereka berharap ada solusi yang adil dan transparan untuk menyelamatkan ekosistem royalti musik.
Krisis royalti ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga soal keberlangsungan industri musik Indonesia. Para pencipta lagu, musisi, dan seluruh pihak terkait berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret.



