Badan Perfilman Indonesia (BPI) bersama Kementerian Kebudayaan tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Proses ini tidak dikerjakan secara tertutup di balik meja birokrasi, melainkan dibuka melalui serangkaian diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan pelaku industri, akademisi, dan publik.
Menggeser Pendekatan Sensor ke Klasifikasi
Dalam salah satu forum diskusi yang digelar, muncul gagasan penting: menggeser pendekatan dari sensor menuju klasifikasi. Ini bukan sekadar soal teknis bagaimana film dinilai, melainkan tentang bagaimana negara memandang film, industri, dan penontonnya di era digital saat ini.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kebebasan lebih bagi kreator film, sekaligus melindungi penonton dengan sistem klasifikasi yang lebih jelas. Dengan demikian, industri perfilman Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan relevan dengan perkembangan zaman.
Diskusi kelompok terarah tersebut menjadi wadah bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan. Partisipasi publik yang luas diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan industri perfilman nasional.
Revisi UU Perfilman ini menjadi momentum penting bagi ekosistem perfilman Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih modern dan partisipatif, diharapkan lahir regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan industri kreatif tanah air.



