Tiga orang remaja di Jember, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membuat konten video pocong yang viral dan meresahkan warga. Ketiga pelaku berinisial RA (21), MA (19), dan FR (19) merupakan warga Kecamatan Patrang, Jember. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember.
Penangkapan Tiga Remaja Pembuat Konten Pocong
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, mengonfirmasi bahwa ketiganya ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah konten manipulasi yang mereka buat viral dan menjadi perbincangan luas di platform TikTok dan Instagram.
"Media sosial belakangan ini ramai dengan unggahan netizen terkait video penampakan pocong yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Motif Keisengan demi Engagement
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa motif ketiga remaja tersebut murni karena keisengan untuk meningkatkan keterlibatan (engagement) di media sosial mereka. "Tujuan awal mereka sebenarnya hanya untuk iseng, jahil, dan menakut-nakuti demi mengikuti tren agar viral," ujar Andry.
Namun, candaan tersebut dinilai salah momentum. Pasalnya, situasi kamtibmas di Jember belakangan ini sedang sensitif akibat isu kriminalitas jalanan. "Karena saat ini isu begal dan curanmor sedang merebak, masyarakat mengaitkan keisengan tersebut dengan modus kejahatan baru," paparnya.
Imbauan Polisi agar Tidak Menyebarkan Hoax
Kasat Binmas Polres Jember, AKP Agus Yudi Kurniawan, menyampaikan imbauan kepada masyarakat. "Polisi berharap siapa pun agar tidak menyebar hoax kepada masyarakat hingga membuat resah dan ketakutan. Yang tentunya akan berakibat pada aktivitas masyarakat sehari-hari bakal terganggu," katanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konten media sosial, meskipun sekadar lelucon, dapat berdampak besar jika tidak mempertimbangkan konteks sosial yang sedang berlangsung. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam pembuatan konten serupa.



