KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai bakal calon Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan bersamaan dengan penetapan enam nama calon anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) lainnya untuk periode 2026 hingga 2030.
Proses Penetapan Calon Direksi BEI
Seluruh nama yang telah ditetapkan oleh OJK akan dimintakan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI Tahun 2026. RUPST tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, membenarkan informasi tersebut. "Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI," ujar Hasan Fawzi dalam pernyataannya pada Kamis (18/6/2026).
Penetapan ini merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan di BEI yang bertujuan untuk memastikan kelangsungan dan pengembangan pasar modal Indonesia ke depannya.



