Warga Pulomas Jaktim Gugat ke PTUN Atas Kebisingan Lapangan Padel Komersial
Warga Pulomas Gugat PTUN Soal Lapangan Padel Bising

Warga Pulomas Jaktim Gugat ke PTUN Atas Kebisingan Lapangan Padel Komersial

Warga di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, resah dengan keberadaan sebuah lapangan padel yang dianggap mengganggu ketenangan lingkungan perumahan. Keluhan ini telah berujung pada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menandai eskalasi konflik yang telah berlangsung sejak 2024.

Asal Mula Keluhan dan Operasional Lapangan

Menurut Mutia (45), salah seorang warga, lahan tersebut awalnya adalah dua rumah yang dirobohkan sekitar Juni 2024. Warga mengira lokasi itu akan dibangun lapangan tenis pribadi, namun kenyataannya berubah menjadi fasilitas komersial. "Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami enggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial," ujar Mutia.

Lapangan padel ini beroperasi dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB setiap hari, dengan dua court yang digunakan bergantian selama berjam-jam. Operasional selama 16 jam ini menimbulkan kebisingan terus-menerus dan lalu lintas kendaraan yang padat. Mutia menambahkan, "Bayangkan saja 16 jam operasional, dua court. Mobil keluar masuk bisa lebih dari 100 sehari. Kami ini satu pintu akses, semua pasti lewat depan rumah."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Mediasi dan Pengaduan yang Tak Membuahkan Hasil

Warga telah melakukan beberapa kali mediasi dengan pengelola lapangan, dengan tuntutan:

  • Pengurangan jam operasional
  • Pemasangan peredam suara untuk mengurangi kebisingan
  • Pengaturan parkir kendaraan di luar portal kompleks

Namun, hingga kini tidak ada perubahan signifikan yang dirasakan. Selain kebisingan rutin, warga juga mengeluhkan adanya event tertentu yang berlangsung hingga larut malam, termasuk bazar dan uji coba kendaraan tanpa pemberitahuan.

Berbagai jalur pengaduan telah ditempuh, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, aplikasi JAKI, hingga surat-menyurat ke Balai Kota DKI Jakarta. Respons dari pihak berwenang dinilai tidak konsisten dan membingungkan. Mutia menjelaskan, "Kami sempat adu lewat JAKI. Awalnya jawabannya tidak ditemukan izin PBG dan NIB. Tapi selang dua hari kemudian dibilang izinnya sudah ada. Kami jadi bingung."

Proses Gugatan ke PTUN dan Temuan Menarik

Karena ketidakpuasan atas respons tersebut, warga akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada akhir Juni 2025. Gugatan ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Timur selaku penerbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pemilik lapangan padel sebagai tergugat intervensi.

Dalam proses persidangan, terungkap fakta bahwa sebelumnya telah terbit surat peringatan hingga perintah pembongkaran dari dinas terkait, namun belum dijalankan. Ini memunculkan pertanyaan serius tentang penegakan peraturan. Mutia berkomentar, "Kalau memang sudah ada SP sampai pembongkaran, kenapa tidak dijalankan? Itu yang membuat kami heran."

Gugatan warga telah diterima oleh PTUN Jakarta, namun putusan tersebut saat ini sedang dalam proses banding yang diajukan oleh pemilik lapangan dan Pemerintah Kota Jakarta Timur. Konflik ini menyoroti tantangan dalam menyeimbangkan aktivitas komersial dengan hak warga untuk hidup tenang di lingkungan perumahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga