Proyek Lapangan Padel di Kebayoran Lama Dituduh Ganggu Ketenteraman Warga
Seorang warga di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, merasa ketenteramannya terganggu akibat proyek pembangunan lapangan padel. Atas dasar itu, korban yang didampingi penasihat hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang ditangani.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Proses Penanganan
Dalam keterangannya, Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di Kebayoran Lama. Sangkaan yang diajukan adalah Pasal 265 KUHP.
"Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," ucap Budi. Korban, Agatha Anne Bunanta, menyatakan bahwa proyek yang dikelola PT Primatama Konstruksi ini berlangsung di depan rumahnya di Jalan Kalimaya Permata Hijau Blok A/20 sejak 25 Desember 2025.
Pekerjaan disebut dilakukan hingga larut malam, bahkan hingga subuh, meskipun korban telah menyurati lurah setempat dan mediasi sempat dilakukan. Merasa terusik, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Lapangan Padel
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegas Pramono. Kebijakan ini bertujuan untuk menata ruang kota dan merespons maraknya pembangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukan wilayah.
Pemprov DKI menilai fasilitas olahraga komersial di area perumahan berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, seperti kebisingan dan peningkatan aktivitas komersial. Selain menghentikan izin baru, Pemprov juga akan menindak tegas lapangan padel yang beroperasi tanpa legalitas bangunan.
Pendataan dan Sanksi untuk Lapangan Padel Bermasalah
Langkah penertiban ini diambil setelah Pemprov DKI menemukan indikasi sejumlah lapangan padel berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta kini tengah melakukan pendataan untuk memverifikasi jumlah lapangan padel bermasalah.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," jelas Pramono. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penertiban, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tata ruang.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di Jakarta, terutama di tengah tren olahraga padel yang semakin populer. Warga diharapkan dapat menikmati lingkungan yang nyaman tanpa gangguan dari aktivitas komersial yang tidak terkendali.



