Lapangan Padel di Jakarta Barat Disegel Permanen karena Tak Miliki Izin
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel permanen bangunan Atlas Padel yang berlokasi di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Tindakan ini dilakukan karena fasilitas olahraga tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan dan secara fungsi dianggap tidak mungkin untuk memperoleh izin tersebut.
Pernyataan Resmi dari Wali Kota Jakarta Barat
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan bersifat permanen. "Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, nggak bisa ada ijin-nya," ujar Iin seperti dilansir dari Antara pada Selasa, 10 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut seharusnya dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sesuai dengan peruntukan awalnya.
"Harus dikembalikan fungsinya ke RTH," tegas Iin. Mengenai teknis lebih lanjut terkait alih fungsi bangunan, Iin menyebut bahwa kewenangan tersebut berada di bawah Sudin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
Kondisi di Lokasi Penyegelan
Pantauan di lokasi pada pukul 16.30 WIB menunjukkan bahwa garis pembatas dari Dinas CKTRP telah melintang mengelilingi area bangunan padel. Pada pintu masuk, terpasang spanduk berwarna merah yang berisi informasi resmi tentang penyegelan. Spanduk tersebut menyatakan bahwa bangunan dikenakan penghentian tetap (disegel) karena melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Aktivitas di area bangunan yang disegel tersebut hampir tidak terlihat. Hanya beberapa orang yang terlihat menggunakan teras bangunan untuk bersantai, menandakan bahwa operasional lapangan padel telah sepenuhnya dihentikan.
Implikasi dan Latar Belakang
Penyegelan ini bukanlah insiden pertama terkait lapangan padel di Jakarta. Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa 206 lapangan padel di Jakarta dikenakan sanksi administratif karena berbagai pelanggaran aturan. Tindakan Pemprov DKI Jakarta ini menunjukkan komitmen untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan, terutama dalam upaya mempertahankan dan mengembalikan ruang terbuka hijau di ibu kota.
Kewenangan teknis lebih lanjut, termasuk proses pengembalian fungsi lahan ke RTH, diserahkan kepada Sudin CKTRP Jakarta Barat untuk penjelasan dan pelaksanaannya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pengelola fasilitas serupa agar mematuhi peraturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
