Lapangan Padel di Jakarta Timur Disegel, Pakai Izin Kosan Terancam Dibongkar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah lapangan padel di wilayah Jakarta Timur yang tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku. Salah satu kasus yang mencolok adalah lapangan padel yang menggunakan izin rumah kos untuk beroperasi, sehingga terancam dibongkar bangunannya.
Ancaman Penutupan Permanen dan Pembongkaran
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa pengelola lapangan padel yang menyalahgunakan izin akan menghadapi konsekuensi serius. "Ditutup permanen dan dibongkar bangunannya," ujar Chico kepada wartawan pada Jumat (13/3/2026). Pernyataan ini disampaikan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan perizinan.
Chico mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa banyak lapangan padel yang telah disegel atau ditutup permanen sejauh ini. "Saya belum terupdate kalau jumlahnya," tuturnya. Namun, langkah penertiban ini terus dilakukan secara konsisten oleh Pemprov DKI untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Lokasi Penyegelan dan Pelanggaran Izin
Lapangan padel yang disegel karena menggunakan izin kosan berlokasi di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Bangunan tersebut beralamat di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22 dan sebelumnya memiliki izin rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018. Dalam perkembangannya, bangunan itu justru dialihfungsikan menjadi lapangan padel tanpa izin yang sesuai.
Ini merupakan bangunan kedelapan yang disegel di wilayah Jakarta Timur dalam rangka operasi penertiban lapangan padel yang tidak memenuhi syarat perizinan. Selain itu, penyegelan permanen juga dilakukan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Upaya Penertiban Berkelanjutan
Pemprov DKI Jakarta terus mengintensifkan pengawasan terhadap lapangan padel yang beroperasi tanpa izin yang sah. Tindakan penyegelan ini bukan hanya sekadar teguran, tetapi bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga tata ruang kota. Pelaku usaha diimbau untuk segera melengkapi perizinan agar terhindar dari sanksi yang lebih berat.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan dalam menjalankan usaha, terutama di sektor rekreasi dan olahraga. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran serupa kepada pihak berwenang.
