Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir mendesak 174 pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyempurnakan data usulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Langkah ini diambil agar proses verifikasi berjalan optimal dan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan.
Rapat Koordinasi Virtual BSPS 2026
Hal tersebut disampaikan Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026). Rapat difokuskan pada 174 daerah yang masih perlu mempercepat penyempurnaan usulan. Menurut Tomsi, sejumlah daerah telah menyampaikan data calon penerima, namun hasil verifikasi menunjukkan jumlah usulan yang memenuhi syarat masih di bawah kuota yang tersedia.
“Teman-teman di daerah harus menambah data ya, calon rumah yang akan direhab,” ujar Tomsi dalam rapat tersebut.
Target Rehabilitasi 400 Ribu Rumah
Program BSPS yang dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 menargetkan rehabilitasi 400 ribu rumah tidak layak huni. Besaran bantuan mencapai Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan sebesar Rp25 juta per unit dengan penyesuaian bagi wilayah pegunungan maupun pulau-pulau kecil.
Syarat Calon Penerima Bantuan
Tomsi mengingatkan agar setiap usulan memenuhi seluruh persyaratan. Calon penerima harus merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, serta belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir, kecuali bagi masyarakat terdampak bencana yang memperoleh bantuan penanganan bencana.
Pemerintah daerah (Pemda) diminta melengkapi dokumen administrasi, foto kondisi rumah, serta alamat yang jelas untuk memudahkan proses verifikasi lapangan. “Kita minta foto dan tambahan untuk alamat dibuat selengkap-lengkapnya supaya memudahkan untuk dicari,” kata Tomsi.
Tenggat Waktu dan Koordinasi Daerah
Untuk mempercepat penyempurnaan data, Tomsi meminta sekretaris daerah (Sekda) segera mengoordinasikan perangkat daerah terkait bersama Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah, dan kepala desa agar pendataan dilakukan secara cermat sesuai ketentuan. Ia juga meminta inspektorat daerah melakukan pendampingan sehingga usulan yang diajukan benar-benar tepat sasaran.
Pemda diberi waktu hingga 11 Juli 2026 untuk menyampaikan usulan tambahan calon penerima melalui tautan yang telah disediakan Kementerian PKP. Perkembangan penyampaian usulan dari masing-masing daerah akan dipantau secara berkala sebagai bagian dari upaya memastikan target penyaluran bantuan dapat tercapai.
Prioritas pada Masyarakat Paling Membutuhkan
Tomsi mengingatkan agar proses pendataan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kuota, tetapi juga benar-benar memprioritaskan masyarakat yang paling membutuhkan. “Tim yang turun, apakah tim desa, kecamatan, kelurahan. Diberikan penekanan harus sungguh-sungguh mendata rumah yang tidak layak huni ini betul-betul saudara-saudara kita yang nasibnya kurang beruntung atau betul-betul sangat miskin,” tegasnya.



