185 Lapangan Padel di Jakarta Terancam Dibongkar karena Tak Miliki Izin Bangunan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap fakta mengejutkan terkait perkembangan olahraga padel di ibu kota. Sebanyak 185 dari total 397 lapangan padel yang beroperasi di Jakarta ternyata tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan dokumen wajib.
Data Resmi dari Dinas Citata DKI
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengkonfirmasi bahwa hingga tanggal 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan lapangan padel yang beroperasi tanpa izin PBG. "Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG," kata Vera melalui pesan singkat yang dilansir Antara pada Rabu (25/2/2026).
Vera mengakui bahwa perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang terjadi dengan kecepatan yang luar biasa. Dari total 397 lapangan yang terdata, hanya 212 yang sudah memiliki PBG secara resmi.
PBG sebagai Syarat Legalitas Bangunan
Menurut penjelasan Vera, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Tanpa PBG, bangunan dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif dan berpotensi melanggar peraturan tata ruang.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," tegas Vera. SLF sendiri berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman dan layak digunakan untuk kegiatan tertentu.
Sanksi Tegas dari Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran ini. Lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan menghadapi konsekuensi serius berupa:
- Penghentian kegiatan operasional
- Pembongkaran bangunan
- Pencabutan izin usaha
"Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata Pramono dalam pernyataannya.
Aturan Baru untuk Pembangunan Lapangan Padel
Untuk mengatur perkembangan lapangan padel ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan beberapa ketentuan baru:
- Pemilik lapangan padel baru harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta sebelum memulai pembangunan.
- Larangan pembangunan lapangan padel di aset milik Pemda DKI Jakarta dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
- Larangan pembangunan di tengah pemukiman warga untuk menghindari gangguan kebisingan.
Solusi untuk Lapangan yang Sudah Beroperasi
Bagi lapangan padel yang sudah beroperasi di perumahan warga dan memiliki izin, Pramono menetapkan pembatasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan sebagai solusi kompromi agar warga tidak merasa terganggu dengan suara bising yang dihasilkan dari aktivitas bermain padel.
Pramono menegaskan bahwa semua aturan ini dibuat sebagai acuan agar tidak semua orang bisa membangun lapangan padel secara sembarangan di Jakarta. "Hal ini dilakukan untuk menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," jelasnya.
Dengan temuan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menertibkan lapangan padel yang tidak memenuhi persyaratan, sekaligus memberikan perlindungan kepada warga dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh operasional lapangan tersebut.



