Karantina Banten Musnahkan Gulma Invasif Asal Australia di Gandum Impor
Karantina Banten Musnahkan Gulma Invasif dari Australia

Karantina Banten Musnahkan Gulma Invasif Asal Australia di Gandum Impor

Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil mendeteksi dan memusnahkan gulma invasif yang berasal dari Australia. Gulma tersebut, yang dikenal sebagai Asphodelus fistulosus, ditemukan dalam komoditas biji gandum impor yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Cigading di Cilegon.

Pemusnahan Dilakukan dengan Metode Pembakaran

Pemusnahan gulma invasif ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, di fasilitas insenerator Karantina Banten yang berlokasi di Cilegon. Metode yang digunakan adalah pembakaran dengan tekanan tinggi untuk memastikan gulma benar-benar hancur dan tidak berpotensi menyebar ke lingkungan sekitar.

Menurut Kepala Karantina Banten, Duma Sari, gulma Asphodelus fistulosus termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) golongan A1. "Gulma ini belum pernah ditemukan di Indonesia dan memiliki risiko tinggi jika sampai masuk dan menyebar di sini," jelas Duma melalui keterangan resmi pada Kamis, 23 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Serius Gulma Invasif

Gulma invasif ini tidak hanya mengancam keamanan pangan, tetapi juga dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Persaingan dengan tanaman budidaya dalam memperebutkan unsur hara, air, dan cahaya.
  • Penurunan produktivitas pertanian dan peningkatan biaya pengendalian gulma.
  • Gangguan terhadap keseimbangan ekosistem serta penekanan keanekaragaman hayati lokal.

Dari total 27.000.230 kilogram gandum impor, petugas karantina menemukan sekitar 150 kilogram gulma invasif di dalamnya. "Tindakan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah potensi penyebaran gulma ke lingkungan sekitar," tambah Duma.

Perlindungan Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan

Pemusnahan gulma invasif ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional dari ancaman organisme asing berbahaya. Tindakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya OPTK di wilayah Indonesia.

Duma Sari menekankan bahwa keberadaan OPTK dapat berdampak pada sektor perdagangan internasional. "Komoditas ekspor yang terkontaminasi organisme pengganggu berisiko menghadapi hambatan teknis di negara tujuan, sehingga dapat menurunkan daya saing Indonesia di pasar global," ujarnya.

Dengan langkah ini, Karantina Banten menunjukkan komitmennya dalam menjaga ekosistem pertanian Indonesia dari ancaman luar negeri, sekaligus memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga