Kemenkum Percepat Ekosistem KI, Fokus pada Industri Olahraga
Kemenkum Percepat Ekosistem KI, Fokus Olahraga

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah utama adalah mempercepat pelayanan pendaftaran KI, termasuk merek, paten, dan desain industri. Hal ini disampaikan Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam acara perayaan Hari Kekayaan Intelektual di kawasan Sarinah, Jakarta, pada Minggu (27/4/2026).

Percepatan Layanan Kekayaan Intelektual

Hermansyah menjelaskan bahwa percepatan layanan merupakan arahan langsung dari Menteri Hukum. "Yang jelas dari KI kita akan mempercepat pelayanan. Itu arahan dari Pak Menteri, semua layanan KI harus dipercepat. Seperti merek, itu dulu tahunan, sekarang 9 bulan, 6 bulan. Bahkan mau kita revisi agar lebih cepat lagi," ujarnya.

Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekosistem KI di Indonesia. Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah merek terbanyak di kawasan ASEAN, serta unggul dalam desain grafis dan indikasi geografis untuk komoditas perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerja Sama dengan Kemenpora

Kemenkum juga akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mendorong pelaku industri olahraga mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya. "Kementerian Olahraga akan punya Deputi, Deputi Pengembangan Industri Olahraga. Kita akan membuat perjanjian kerja sama," kata Hermansyah.

Ia menargetkan Dirjen KI menjadi kantor kelas dunia. Target lainnya adalah menjadikan Indonesia sebagai negara pemegang hak paten terbanyak di ASEAN. "Paten kita akan terus kembangkan agar terbanyak se-ASEAN. Tahun ini target kita seperti itu. Supaya negara mau maju, kekayaan intelektualnya harus maju. Tidak ada negara maju yang abai terhadap kekayaan intelektual," tegasnya.

Dua Perlindungan HAKI Olahraga

Hermansyah memaparkan dua perlindungan yang diperoleh pelaku industri olahraga jika mendaftarkan KI. Pertama, proteksi hak moral yang terlindungi. Kedua, hak komersialisasi yang ikut terdorong, seperti hak siar dan merchandise. Dengan demikian, klub olahraga tidak hanya bergantung pada penjualan tiket, tetapi semua aspek terkait klub tetap terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi.

"Nah, jadi kita bayangkan kalau semua itu tumbuh berkembang, industri olahraga semakin semarak, orang-orang yang itu bisa menjadi sumber ekonomi baru. Jadi itu semuanya harus kita lindungi," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Pentingnya Pendaftaran KI bagi Industri Olahraga

Supratman menekankan bahwa perlindungan KI dalam industri olahraga harus dilakukan di tengah transformasi besar. "Hampir semua produk yang kita gunakan hari ini, entah itu baju, celana, sepatu, raket, sepeda, bola, apa pun itu, memiliki minimal dua alat kekayaan intelektual yang melekat di dalamnya," jelasnya dalam acara yang sama pada Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan, banyak produk olahraga yang sudah memiliki perlindungan KI, seperti merek, desain industri, dan hak cipta. Namun, masih banyak pelaku yang terjerat sengketa sehingga harus menempuh jalur hukum. "Walaupun sekarang hampir semua di beberapa cabang olahraga, di beberapa event, baik merek maupun patennya pasti sudah terdaftar, entah itu merek terkenal ataupun yang lokal," terang Supratman.

Dengan percepatan layanan dan kerja sama lintas sektor, Kemenkum berharap ekosistem KI di Indonesia semakin kuat, khususnya di industri olahraga, sehingga memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga