Seskab Teddy Tegaskan Indonesia Siap Hadapi Tarif Dagang AS 10 Persen
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi kebijakan tarif dagang Amerika Serikat (AS) yang kini ditetapkan sebesar 10 persen secara global. Pernyataan ini disampaikan usai Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Perjalanan Penurunan Tarif yang Signifikan
Dalam proses negosiasi yang dilakukan pemerintah Indonesia, terjadi penurunan tarif dagang yang cukup signifikan. Teddy menjelaskan bahwa sebelumnya tarif dagang AS untuk Indonesia mencapai 32 persen, kemudian berhasil diturunkan menjadi 19 persen melalui kesepakatan resiprokal yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
"Setelah ada putusan Mahkamah Agung AS kemarin, tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik," ujar Teddy kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).
Langkah Antisipasi yang Telah Disiapkan
Pemerintah Indonesia tidak hanya bergantung pada proses diplomasi, tetapi juga telah menyiapkan berbagai skenario untuk menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan perdagangan internasional. Teddy menekankan bahwa prinsip "sedia payung sebelum hujan" menjadi pedoman dalam menyusun strategi menghadapi dinamika perdagangan global.
"Bapak Presiden melakukan diplomasi langsung terhadap Amerika Serikat. Intinya kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi," tegas Teddy.
Latar Belakang Keputusan Mahkamah Agung AS
Keputusan penurunan tarif ini tidak terlepas dari putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan landasan hukum untuk banyak tarif yang sebelumnya diberlakukan Trump. Putusan dengan suara 6-3 ini dinilai sebagai teguran besar terhadap agenda perdagangan pemerintahan Trump.
Presiden Donald Trump sendiri mengecam putusan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Putih, menyatakan kekecewaannya terhadap anggota pengadilan yang menurutnya "tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita."
Implikasi Kebijakan Tarif Global Baru
Beberapa poin penting terkait kebijakan tarif global baru ini meliputi:
- Tarif global sebesar 10 persen diberlakukan untuk semua negara
- Kebijakan ini memiliki batas waktu 150 hari
- Tarif baru secara efektif menggantikan bea masuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA)
- Pemberlakuan tarif hampir segera setelah penandatanganan perintah eksekutif
Menurut pejabat Gedung Putih yang berbicara kepada CNBC, tarif global baru ini merupakan respons langsung terhadap pembatalan tarif timbal balik yang sebelumnya bergantung pada interpretasi luas terhadap IEEPA.
Kesiapan Indonesia Menghadapi Dinamika Perdagangan
Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan internasional dan telah menyusun berbagai skenario respons. Teddy menegaskan bahwa kesiapan ini mencakup tidak hanya aspek diplomasi, tetapi juga penguatan sektor-sektor ekonomi dalam negeri untuk menghadapi berbagai kemungkinan dampak dari perubahan kebijakan tarif.
"Intinya, pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," tandas Teddy menutup penjelasannya.