Pemprov Banten Tegaskan Batas Harga Daging Sapi Jelang Lebaran, Maksimal Rp 140 Ribu/Kg
Banten Batasi Harga Daging Sapi Maksimal Rp 140 Ribu/Kg

Pemprov Banten Tegaskan Batas Harga Daging Sapi Jelang Lebaran

Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan imbauan keras kepada para pedagang untuk tidak menjual daging sapi di atas Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai antisipasi kenaikan harga komoditas yang kerap terjadi menjelang hari raya Idul Fitri.

Pemantauan Ketat Sejak Awal Ramadan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa pemantauan harga daging sapi telah dilakukan sejak awal bulan Ramadan. Ia menegaskan bahwa rumah potong hewan (RPH) dilarang menjual daging dengan harga lebih dari Rp 60 ribu per kilogram.

"Dan di RPH-nya itu Rp60.000. Itu tidak boleh lebih. Kalau ditemukan RPH menjual harga lebih dari yang dipatok, pasti akan dikenakan tindakan oleh Kementerian Pertanian," kata Iwan pada Rabu (11/3/2026).

Batas Maksimal untuk Pedagang di Pasar

Sementara itu, bagi pedagang di pasar, batas maksimal penjualan daging sapi ditetapkan sebesar Rp 140 ribu per kilogram. Iwan menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan ditelusuri secara mendalam untuk memastikan kepatuhan.

"Makanya sekarang dipatok maksimal itu Rp140.000 harganya. (Kalau lebih) ya nanti kan kita telusuri," jelasnya.

Contoh Kasus di Ciruas, Kabupaten Serang

Iwan mengaku pernah menerima laporan mengenai pedagang di Ciruas, Kabupaten Serang, yang diduga menjual daging sapi dengan harga Rp 150 ribu per kilogram. Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga tersebut hanya berupa penawaran awal dalam proses tawar-menawar dengan pembeli.

"Pernah di Ciruas, ada laporan menjual daging di atas Rp 140.000, yaitu di Rp 150.000. Kita datangi, dan ternyata mereka hanya menawarkan. Tadi pedagang itu menawarkan ke pembeli, ada tawar menawar, sehingga jatuhnya tetap di harga Rp 140.000," ujar Iwan.

Perhatian pada Harga Daging Ayam

Selain daging sapi, pemerintah juga menyoroti harga daging ayam yang saat ini berada di atas HAP sebesar Rp 36 ribu per kilogram. Upaya sedang dilakukan untuk menekan harga di tingkat distributor melalui koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan perusahaan terkait di Kabupaten Serang.

"Ayam di harga Rp 40 ribu/kilogram, kita tindaklanjuti. Bapanas sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan di Kabupaten Serang, supaya menekan harga di tingkat distributor. HAP daging ayam itu Rp 36 ribu," tambah Iwan.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Banten berharap dapat menjaga stabilitas harga pangan dan mencegah gejolak pasar selama periode menjelang Lebaran, sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang tanpa khawatir akan lonjakan harga yang tidak terkendali.