Pemprov DKI Imbau ASN dan Masyarakat Mampu Tak Beralih ke LPG 3 Kg Meski Harga Nonsubsidi Naik
ASN Jakarta Diminta Tak Beralih ke LPG 3 Kg Saat Harga Naik

Pemprov DKI Imbau ASN dan Masyarakat Mampu Tak Beralih ke LPG 3 Kg Meski Harga Nonsubsidi Naik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih baik di ibu kota untuk tetap menggunakan LPG nonsubsidi. Hal ini disampaikan menyusul kenaikan harga LPG ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang berlaku sejak 18 April 2026. Imbauan ini bertujuan menjaga agar LPG subsidi 3 kilogram tetap tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Langkah Pengendalian Distribusi Energi Bersubsidi

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari strategi pengendalian distribusi energi bersubsidi. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan oleh kelompok yang tidak berhak, mengingat potensi peralihan konsumsi dari LPG nonsubsidi ke LPG 3 kg cukup terbuka akibat selisih harga yang semakin lebar.

"Kami mengimbau ASN dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG non-subsidi," kata Ratu dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 23 April 2026. Ia menambahkan bahwa pengawasan penggunaan LPG akan diperkuat, terutama di sektor usaha non-UMKM seperti restoran, kafe, dan perhotelan yang dinilai rentan memanfaatkan LPG subsidi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Pembelian dan Monitoring Ketat

Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg sesuai peruntukan, Pemprov DKI bekerja sama dengan Pertamina, Hiswana Migas, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Mereka akan berkoordinasi melakukan monitoring rutin di tingkat agen dan pangkalan. Mekanisme pembelian LPG subsidi di Jakarta masih mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, yang mewajibkan penggunaan KTP terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP).

"Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat dalam sistem sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran," jelas Ratu. Sistem ini dirancang untuk memantau dan mengontrol alokasi gas bersubsidi, mencegah kebocoran ke pihak yang tidak berhak.

Stok LPG Tetap Aman Pasca Penyesuaian Harga

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa ketersediaan LPG, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap aman pasca penyesuaian harga. Distribusi di tingkat agen dan pangkalan dilaporkan berjalan normal di seluruh wilayah Jakarta, tanpa ada gangguan signifikan. Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah-langkah pengendalian tidak mengorbankan pasokan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan imbauan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas distribusi energi dan mendukung kelompok rentan. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen untuk mengoptimalkan anggaran subsidi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak sesuai regulasi yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga